Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
BERKACA pada potret kondisi kawasan hutan di Pulau Jawa, pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Pada sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7/2022), Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya.
Baca juga : Guru Besar UGM Nilai Konsep KHDPK di Jawa Sebagai Inovasi Bernas
Di antara persoalan tersebut, menurut Bambang, yaitu bahwa berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7% termasuk kategori miskin.
Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021).
Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan.
Baca juga : Sekjen KLHK Terpilih Jadi Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional
Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 ha, tambak terlantar seluas 31.112 ha, pertambangan seluas 1.246 ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 ha.
“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan pasal 125 ayat (7).
Baca juga : Guru Besar IPB Didik Suharjito: Kelestarian Hutan Tergantung pada Masyarakat
Pasal tersebut menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Adapun peruntukannya, lanjut Bambang, yaitu untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, lahan kritis), perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerja sama) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi," jelasnya.
Baca juga : KHDPK Kebijakan Strategis Kuatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial
"Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tutur Bambang.
Akomodir Dinamika
Pasca-penetapan SK 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK, Pemerintah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK dalam mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK secara umum termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial.
Sementara itu, menyangkut keresahan oleh sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK juga telah dipikirkan oleh Pemerintah dan telah diatur dalam regulasi. Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system.
Webinar Pesona dengan tajuk “Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa” ini menghadirkan narasumber yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi. (RO/OL-09)
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Dikatakan hal tersebut ditandai oleh dua aktor yakni adanya intervensi elite nasional dan menguatnya dinasti politik.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membuka ruas tol fungsional sementara untuk umum sepanjang 120,4 kilometer (km) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Proyek trio ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan merayakan kekayaan musik Jawa melalui perpaduan suara-suara modern dan tradisional.
Mayoritas masyarakat beretnis Jawa dan Madura memiliki tingkat kepuasan tinggi atas kinerja Jokowi selama 10 tahun memimpin Indonesia
BMKG juga memprediksi mengenai suhu udara yang umumnya berkisar antara 16 hingga 35 derajat Celcius dengan kelembaban berkisar antara 35 hingga 99%.
Perlu diketahui, Rabu Wekasan jatuh pada hari Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriah. Karena kalender Hijriah adalah kalender lunar (berdasarkan siklus bulan)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved