Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana menilai, kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di tanah Jawa.
“Tujuan tersebut adalah adanya perbaikan tata kelola kehutanan di tanah Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas, walaupun masih ada satu tantangan yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa,” ujar Roni Usman menjawab pertanyaan media, Rabu (27/7).
Namun demikian, kata Roni Usman, dari itikad baik pemerintah yang ada terkait rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro-kontra terhadap kebijakan tersebut.
Baca juga : Guru Besar IPB Didik Suharjito: Kelestarian Hutan Tergantung pada Masyarakat
Ia menilai dikarenakan masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.
Selain itu juga, lanjut Roni Usman, dari sisi kepastian waktu kapan rencana kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri masih belum dapat dipastikan, sehingga ini membuat semakin panjangnya penafsiran negatif yang ada terhadap rencana kebijakan ini.
Ubah pola, struktur, dan model pengurusan kehutanan
Baca juga : Guru Besar UGM Nilai Konsep KHDPK di Jawa Sebagai Inovasi Bernas
Roni Usman menyatakan, dalam pandangan AP2SI sendiri, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di tanah Jawa.
Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik.
Dengan demikian katanya, dalam jangka panjang dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan hutan di tanah Jawa. Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.
Baca juga : Guru Besar IPB : Kebijakan KHDPK Strategi Pulihkan Hutan di Jawa
Roni Usman juga menyarankan jika Peraturan Menteri tentang KHDPK ini diterbitkan, maka substansi peraturan yang ada ini harus sepenuhnya dapat berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri.
Sedangkan sisi teknis lainnya dalam hal pelaksanaan peraturan ini maka perluasan sosialiasi, penguatan pengetahuan, dan keterlibatan para subyek Perhutanan Sosial, pendamping, dan pihak lainnya harus dilakukan.
AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial.
Baca juga : KHDPK untuk Kepentingan Perhutanan Sosial dan Perlindungan Hutan
Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.
Hingga saat ini, anggota kelompok pengelola perhutanan sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial seluas 165.468,15 hektare dengan 59.285 KK sebagai penerima manfaat. Mereka menghasilkan beragam produk unggulan mulai dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan, hingga wisata alam.
Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan UGM Prof. San Afri Awang mengemukakan konsep Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas.
Baca juga : Regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Perkuat Perhutanan Sosial
KHDPK akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya, melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan, dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.
Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional. (RO/OL-09)
Poin-poin tersebut diatas, tidak mungkin diselesaikan oleh Perhutani, karena Perhutani hanya operator kebijakan saja. (**)
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterlibatan petani hutan dalam menjaga kelestarian hutan adalah hal yang sangat krusial.
Menhut Raja Juli Antoni melakukan peninjauan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong produk-produk agroforestri Indonesia dapat diterima dengan baik di pasar global.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
BEBAN Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan pengunaan lahan lain dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) disebut sangat berat.
Kadin Indonesia melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional.
Perguruan tinggi juga perlu mengkaji dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Salah satu wujud komitmen menjaga keanekaragaman hayati tersebut, Presiden Prabowo telah membuat kebijakan membuat 98 ribu hektare untuk perlindungan gajah di Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved