Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENETAPAN Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1).
Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, atau pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan tersebut disampaikan pemerhati lingkungan, Cepi Dadang Komara, menjawab pertanyaan media mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang kini jadi perbincangan masyarakat, Minggu (24/7).
Lebih lanjut, Cepi juga menyebutkan Pasal 125 ayat (7), terhadap kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Baca juga: Pengelolaan Khusus Kawasan Hutan untuk Tertibkan dan Tata Hutan Jawa'
Dalam ayat (2), ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan atau pemanfaatan jasa Llngkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dijelaskan Cepi, setelah bertahun-tahun kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lambat memberikan hasil, sementara di antaranya kejadian bencana alam banjir dan longsor terus terjadi, menuntut perbaikan lingkungan, hadirnya KHDPK menyiratkan kawasan hutan yang dimandatkan untuk dikelola BUMN, dalam hal ini Perhutani kembali ditarik pemerintah.
Perhutani yang mengelola 2.433.024,7 hektar hutan pulau Jawa atau 18% dari luasan Pulau Jawa, melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, menarik mandat kelola seluas ±1.103.941 Ha dari Perhutani untuk kembali dikelola oleh Pemerintah.
Sebanyak 338.944 ha di antaranya berada di Provinsi Jawa Barat dengan rincian ±163.427 Hutan Lindung dan ±175.517 ha hutan produksi. Gunung Cikurai Kabupaten Garut dan kawasan hutan Llndung hutan produksi Ciwidey Kabupaten Bandung masuk di dalamnya.
“Hadirnya KHDPK di tengah masyarakat sebetulnya ibarat tamparan keras orangtua terhadap anaknya yang bandel melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan perlindungan hutan dan reboisasi serta rehabilitasi, tanpa mengumbar aibnya dikarenakan masih anak," jelasnya.
"Perhutani seharusnya berterimakasih dikarenakan beban tugas pokok fungsinya dikurangi oleh orang tua, sehingga Perhutani cukup mengelola yang memang sesuai kemampuannya untuk dikelola,” ujar Cepi.
Mengenai munculnya kekhawatiran akan rusaknya lingkungan, sebetulnya bukan menjadi alasan sebagian masyarakat yang menentang KHDPK.
Sebagaimana contoh wilayah Gunung Cikurai yang sejak terjadinya banjir bandang tahun 2016 hingga saat ini, tidak nampak dilakukan pembenahan fungsi dan peruntukan serta perlindungan hutan oleh pemegang mandat kelola dan tidak pula ada jaminan kedepan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh pemegang mandat, Perhutani.
"Langkah strategis Menteri LHK dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tegas Cepi.
Nampaknya Menteri Siti Nurbaya juga telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan banyak Direktorat Jenderal dalam pelaksanaan KHDPK, satu diantaranya Ditjen Penegakkan Hukum yang disiapkan untuk melaksanakan perlindungan hutan.
Tepis kekhawatiran terhadap KHDPK
Sementara bagi Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, kata Cepi, menjadi tantangan tambahan untuk menepis kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap KHDPK serta harus sanggup berpacu menyeimbangkan antara mensejahterakan masyarakat yang menjadi mitra kelola dengan percepatan perbaikan lingkungan.
Ke depan, diharapkan narasi bencana alam banjir dan longsor di pulau Jawa akan hilang di dalam The Forest State dan The Environment State Indonesia.
“Yang perlu disegerakan oleh KLHK adalah segera sosialisasikan maksud dan tujuan dari KHDPK secara detail agar opini-opini liar yang tidak produktif sirna dan para penunggang liar segera memahami maksud dan tujuan secara utuh,” kata Cepi mengingatkan.
Adapun yang harus kita nantikan katanya, adalah Keputusan Menteri tentang siapa pengelola dari KHDPK dan bagaimana Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dari KHDPK. Pengelola dan wasdal bisa menunjukan keseriusan KLHK dalam KHDPK. (RO/OL-09)
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
BEBAN Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan pengunaan lahan lain dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) disebut sangat berat.
Kadin Indonesia melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional.
Perguruan tinggi juga perlu mengkaji dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa Perhutanan Sosial kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menhut Raja Juli Antoni bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto melakukan pelepasan ekspor perdana Kopi dari KUPS.
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterlibatan petani hutan dalam menjaga kelestarian hutan adalah hal yang sangat krusial.
Menhut Raja Juli Antoni melakukan peninjauan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved