Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LAHIRNYA regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan Jawa.
Hal ini juga dilakukan agar masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan.
Selain itu, diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial.
“Seharusnya kita lihat dulu sebab akibat hutan saat ini rusak, dan bagaimana hutan kedepan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa mengesampingkan maksud mensejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan,” ujar Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, menjawab pertanyaan pers, Jumat (22/7).
Menurut Dedi, yang mantan Ketua FK3I Nasional ini, balutan KHDPK ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang bergantung hidup pada kawasan hutan. Dedi mendorong agar peta KHDPK atau titik hutan sebagai lampiran ini segera dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Pengelolaan Khusus Kawasan Hutan untuk Tertibkan dan Tata Hutan Jawa
“Kami mendorong percepatan Peraturan Menteri atau Permen yang dapat memayungi KHDPK. Kekhawatiran kami akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah petanya diterbitkan. Sebagai pegiat hutan sosial, kami akan terus melakukan edukasi dan pemahaman pengelolaan hutan sesuai dengan kaidah-kaidah kehutanan,” ujar Dedi.
Menurut Dedi yang dikenal sebagai pegiat lingkungan dan konservasi alam, dalam KHDPK bukan hanya perhutanan social.
KHDPK juga meliputi aspek penyelesaian konflik tenurial, penetapan tata batas kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan secara lestari, pemanfaatan jasa lingkungan serta rehabilitasi kawasan.
KHDPK akan dijalankan oleh Negara langsung bekerjasama dengan pemerintah provinsi daerah serta kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri nomor: SK .287/menlhk//setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian kawasan hutan negara yang berada pada kasawan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten.
“Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa kemana hutan Jawa? akan ditataulang pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 ha untuk dilakukan proses perbaikan melalui pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan yang dijamin langsung oleh negara,” papar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, melihat upaya baik menyelesaikan permasalahan dan gangguan terhadap kawasan hutan, seperti perambahan kawasan akibat rusaknya kawasan penyangga.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan Perhutani di hutan Jawa.
Selain itu, upaya ke depan yang tidak kalah penting yaitu membina dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan, termasuk difasilitasi terhadap akses permodalannya.
Sehingga, mereka sebagai pemegang hak kelola perhutanan sosial tidak hanya menjadi buruh tani, melainkan mampu mengelola dari tahap perencanaan hingga pemasaran hasil hutan.
“Berbagai fakta dan kondisi di lapangan inilah sehingga saya melihat Program Perhutanan Sosial diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kelola kawasan lahan dan menata ulang hak garap masyarakat,” pungkas Dedi. (RO/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau.
Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang masuk 10 besar versi IndoStrategi merupakan hasil sinergi Komisi IV DPR dan pemerintah dalam menjalankan program perhutanan sosial.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), nilai transaksi ekonomi dari kegiatan masyarakat kehutanan tercatat telah mencapai Rp4,5 triliun.
Perhutanan sosial bukan hanya soal memberikan akses kelola hutan, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Data Kementerian Kehutanan mencatat Perhutanan Sosial dimanfaatkan 1,4 juta keluarga dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah hingga September 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved