Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peserta Program Pensiun Bisa Lapor SPTB Via Asabri Mobile

Widhoroso
05/7/2022 21:11
Peserta Program Pensiun Bisa Lapor SPTB Via Asabri Mobile
Ilustrasi(DOK Asabri)

SEIRING dengan perkembangan teknologi, PT Asabri (Persero) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan dan memberi kemudahan kepada para peserta. Salah satunya adalah dengan layanan aplikasi Asabri Mobile.

Dengan menggunakan Asabri Mobile, peserta akan mendapat kemudahan terkait layanan yang ada. Salah satunya dalam pengurusan program pensiun. Program pensiun Asabri adalah pemberian manfaat berupa penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang-undangan. Manfaat Program Pensiun terdiri dari Pensiun Sendiri, Pensiun Warakawuri/Janda/Duda, Pensiun Terusan, Tunjangan Orang Tua, Tunjangan Yatim-Piatu, Uang Duka Wafat dan Tunjangan Cacat.

Penerima Pensiun Asabri selama ini memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya.

"Kini, proses pengumpulan SPTB bisa dilakukan secara online dan dapat diakses penerima Pensiun ASABRI melalui aplikasi Asabri Mobile. Dengan aplikasi Asabri Mobile, penerima Pensiun Asabri dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya," jelas Sekretaris Perusahaan PT Asabri (Persero) Edison Sianipar dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/7).

Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan dua kali dalam satu tahun. Namun,  sejak Juli 2022, Penerima Pensiun hanya diwajibkan melaporkan SPTB satu kali dalam setahun. "Metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Asabri Mobile maupun konvensional (formulir fisik) yang diserahkan langsung ke mitra bayar," jelasnya.

Dikatakan, untuk pelaporan secara onlibne, penerima Pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan. Kemudian melakukan swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator. Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI mobile.

"Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima Pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan mengklik submit. Aplikasi Asabri Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat Hak Pensiun setiap bulannya, jadwal autentikasi, dan tersedianya Formulir SPT untuk pelaporan pajak," ungkap Edison. (RO/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya