Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
SEIRING dengan perkembangan teknologi, PT Asabri (Persero) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan dan memberi kemudahan kepada para peserta. Salah satunya adalah dengan layanan aplikasi Asabri Mobile.
Dengan menggunakan Asabri Mobile, peserta akan mendapat kemudahan terkait layanan yang ada. Salah satunya dalam pengurusan program pensiun. Program pensiun Asabri adalah pemberian manfaat berupa penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang-undangan. Manfaat Program Pensiun terdiri dari Pensiun Sendiri, Pensiun Warakawuri/Janda/Duda, Pensiun Terusan, Tunjangan Orang Tua, Tunjangan Yatim-Piatu, Uang Duka Wafat dan Tunjangan Cacat.
Penerima Pensiun Asabri selama ini memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya.
"Kini, proses pengumpulan SPTB bisa dilakukan secara online dan dapat diakses penerima Pensiun ASABRI melalui aplikasi Asabri Mobile. Dengan aplikasi Asabri Mobile, penerima Pensiun Asabri dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya," jelas Sekretaris Perusahaan PT Asabri (Persero) Edison Sianipar dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/7).
Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan dua kali dalam satu tahun. Namun, sejak Juli 2022, Penerima Pensiun hanya diwajibkan melaporkan SPTB satu kali dalam setahun. "Metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Asabri Mobile maupun konvensional (formulir fisik) yang diserahkan langsung ke mitra bayar," jelasnya.
Dikatakan, untuk pelaporan secara onlibne, penerima Pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan. Kemudian melakukan swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator. Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI mobile.
"Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima Pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan mengklik submit. Aplikasi Asabri Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat Hak Pensiun setiap bulannya, jadwal autentikasi, dan tersedianya Formulir SPT untuk pelaporan pajak," ungkap Edison. (RO/OL-15)
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Petenis Italia Fabio Fognini mengumumkan pensiun dari duna tenis profesonal.
Ivan Rakitic adalah salah satu gelandang terbaik di generasinya dan memiliki catatan 600 penampilan bersama Sevilla, Barcelona, dan Al-Shabab.
Michael Douglas menyatakan tidak berniat kembali berakting kecuali ada proyek istimewa.
Manfaat akhir masa asuransi berupa jaminan pengembalian premi hingga 170% dan manfaat meninggal dunia hingga 10x dari premi tunggal, tergantung usia masuk tertanggung.
INKLUSI digitalisasi merupakan kunci mempeluas jangkauan dan meningkatkan pengalaman dan edukasi bagi nasabah.
Pembaruan logo Great Eastern bukan sekadar perubahan tampilan visual, melainkan representasi nyata dari arah strategis yang lebih progresif.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali menggelar ajang penghargaan tahunan Top Agent Award (TAA) 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pemasar berprestasi.
PARA agen asuransi merupakan garda terdepan perusahaan dalam melindungi masyarakat. Menjadi agen bukan sekadar profesi, tetapi panggilan mulia.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved