Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENGHASILKAN lulusan yang berkualitas dan berkompeten di berbagai bidang merupakan misi Universitas Tarunagara untuk berkontribusi memajukan Indonesia melalui pendidikan. Bukan hanya mahasiswa dan lulusan, Untar juga fokus mencetak dosen berkualitas agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Untar mengukuhkan Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum. sebagai Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum, pada Sabtu (2/7).
Melalui pidato pengukuhannya, Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum. menekankan pentingnya tekad dan semangat dalam mewujudkan tujuan negara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di jaman modern ini.
"Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Indonesia memiliki berbagai kekayaan dan sejarah yang luar biasa. Menghadapi modernisasi dan kehidupan serba digital, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh lepas dari kehidupan sebagai masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi yang ada tentu memiliki dampak positif dan negatif.
Baca juga : Program MBKM Untar Sukses Dorong Mahasiswa dan Alumnus ...
Namun, dampak negatif tidak boleh dibiarkan menguasai kehidupan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus hadir berdampingan dalam perkembangan teknologi yang telah mempengaruhi kehidupan masyarakat di segala aspek,” tegasnya.
Rektor Untar, Prof. Agustinus Purna Irawan menyampaikan, kehadiran professor baru menjadi sebuah energi baru bagi pendidikan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
“Hadirnya professor baru, seperti Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum. diharapkan dapat menghasilkan karya-karya bermanfaat yang luar biasa bagi masyarakat dan negara Indonesia,” ujarnya.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan sebuah babak baru untuk terus belajar dan berkarya bagi kepentingan sesama. Tetaplah rendah hati dan berkarya untuk masyarakat, serta membangun generasi baru yang lebih baik,” pesan Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara Ariawan Gunadi kepada professor baru untuk terus berkarya, belajar, dan tidak cepat puas akan pencapaian yang telah dicapai.
Sidang Terbuka dalam rangka pengukuhan profesor ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Datuak Rajo Alam Batuah, Karaeng Makulle Galesong, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Dr. Ahmad Basarah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI Mohammad Guntur Soekarno Putera, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto Karaeng Sitaba Galesong, Hasto, Kristiyanto, Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K). serta beberapa undangan lainnya. (RO/OL-7)
Bangsa ini tidak hanya hidup dalam dokumen resmi atau peta, melainkan dalam percakapan, cerita, dan ruang komunikasi yang kita bangun bersama.
Rektor Unas El Amry Bermawi Putera mengungkapkan sepanjang 2025 Unas menghasilkan enam guru besar dari berbagai disiplin ilmu sehingga kini total guru besar Unas mencapai 31 orang.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas akademik dan memperluas kontribusi keilmuan yang berdampak bagi masyarakat
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved