Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH SH, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, kasus kekerasan seksual yang dialami L telah memasuki babak baru. Penyelesaian kasus kekerasan seksual yang menimpa L tidak hanya penting bagi pemenuhan hak dan pemulihan korban, melainkan juga penting untuk membuktikan efektivitas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kasus-kasus selanjutnya.
Apabila Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum bisa diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi sebelum pengesahannya, setidaknya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi seharusnya menjadi rujukan bagi penanganan kasus ini. Permendikbud ini memberikan fokus besar pada upaya perlindungan hukum dan pemulihan korban. Terlebih, hasil pemeriksaan sudah menunjukan adanya dampak psikis yang berat pada korban.
“Uji forensik kami menemukan kondisi depresi berat pada korban,” ujar Asisten Deputi Kemen PPPA, Icha Margaret Robin, pada Konferensi Pers INFID bersama Korps Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI FISIP UNRI) pada Senin, (27/6).
Baca juga: 78.339 Jemaah Haji Indonesia sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Putusan bebas pada terdakwa dinilai sebagai bentuk dari mismatch yang berlapis. Noval Setiawan, perwakilan LBH Pekanbaru, mengatakan bahwa LBH pekanbaru menggalang dukungan melalui amicus curiae dan mengonsolidasikan jaringan untuk mengawal kasus. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru diuji ulang melalui eksaminasi yang digagas LBH Pekanbaru. Hasilnya, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi kekeliruan pada penanganan kasus ini hingga keluarnya putusan bebas untuk terdakwa.
Satu, tidak dimaknainya ‘unsur kekerasan’ dalam lensa kekerasan seksual dan gender oleh hakim. Dua, terbatasnya pemaknaan hakim tentang ‘kekerasan’ yang harus memiliki bukti fisik. Tiga, tidak digunakannya nilai-nilai Permendikbud No.30 Tahun 2021 oleh hakim. Empat, absennya perspektif kekerasan seksual dalam proses interpretasi barang bukti.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Sofian, saksi ahli yang dihadirkan oleh Kementerian PPPA. “Terdapat kekeliruan hakim dalam menafsirkan alat bukti. Hakim membayangkan ‘kekerasan’ dalam wujud ‘dampak’, bukan ‘perbuatan’,” terang Ahmad Sofian. Menurutnya, bila Kemendikbud-Ristek ingin melakukan pemeriksaan, maka pemeriksaannya harus berbeda dengan pemeriksaan pengadilan. Pemeriksaan Kemendikbud-Ristek seharusnya menggunakan perspektif Kekerasan Seksual.
Baca juga: TP PKK Harap Angka Stunting Terus Menurun di Indonesia
Lidwina Inge Nurtjahyo, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Eksaminator dalam kasus ini, melihat bahwa bukti yang disuguhkan korban kepada pengadilan sebenarnya sudah memenuhi kategori Kekerasan Seksual.
“Namun, bias-bias konvensional seperti anggapan bahwa kekerasan seksual adalah masalah privat, kekerasan seksual dilihat sebagai kesalahan korban, uang dapat menyelesaikan kekerasan seksual, dan terbatasnya penilaian berdasarkan indikator fisik dari pada psikis, justru memperkuat posisi pelaku dan mengaburkan bukti yang diajukan korban,” jelas Lidwina.
Amanat dari Permendikbud 30/2021 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dari Universitas juga belum berjalan efektif sebagai instrumen perlindungan korban. Agil Fadlan, Ketua Divisi Advokasi KOMAHI, mengatakan, pasca L angkat bicara di media sosial KOMAHI, UNRI kemudian membentuk satuan tugas (satgas) pengentasan kekerasan seksual.
Sejak bulan Desember 2021 sampai Januari 2022, korban telah berkoordinasi dengan satgas, namun sampai saat ini hasilnya belum jelas. Merespon situasi tersebut, KOMAHI menginisiasi layanan pengaduan kekerasan seksual. Melalui layanan pengaduan, KOMAHI mendapat laporan bahwa terdapat beberapa kasus kekerasan seksual lain yang dialami oleh korban yang berbeda dalam lingkup akademis di UNRI.
Agil melihat situasi ini sebagai alarm situasi darurat agar UNRI segera mengimplementasikan Permendikbud 30/2021 dengan tegas. Namun, meskipun masalah kekerasan seksual di UNRI telah mengemuka, tapi UNRI masih belum proaktif menginisiasi fasilitas terpadu ataupun tindakan tegas.
Komitmen UNRI dipertanyakan oleh KOMAHI, terlebih ketika Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas SH. Pasca putusan bebas, upaya pemenuhan hak dan pemulihan korban belum kunjung diinisiasi oleh UNRI. Atas kepentingan korban, Jaksa Penuntut Umum dari kasus ini-pun memutuskan mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Sejak kasus SH bergulir, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan. Siti Aminah Tardi mengatakan, “Kami telah menghimbau Kapolda untuk menggunakan cara-cara bijak. Kampus (UNRI) pun telah kami berikan rekomendasi.”
Menurut Siti Aminah Tardi, Komnas Perempuan juga telah menyurati Mahkamah Agung, bahwa kasus UNRI adalah ‘gerbang awal’ untuk memberikan percontohan penanganan kasus KS. Komnas Perempuan berharap Mahkamah Agung dapat melihat kasus UNRI melalui perspektif korban.
Selama proses advokasi kasus ini berlangsung, penyintas dan pendamping mendapatkan sejumlah gangguan serta intimidasi dari pihak terduga pelaku. Penyintas pernah di-doxxing oleh salah seorang mahasiswa dengan menyebarkan foto pribadi penyintas di media sosial dan mengatakan hal yang tidak pantas mengenai penyintas.
Penyintas juga pernah didatangi oleh pihak terduga pelaku untuk upaya damai, namun penyintas menolak. KOMAHI sendiri, pernah mengalami intimidasi dari salah seorang mahasiswa yang mengancam akan menyakiti anggota-anggota KOMAHI jika masih terus ‘mencemarkan nama baik FISIP’. Seluruh hal tersebut telah dilaporkan kepada LPSK dan Satgas PPKS UNRI.
Dalam kasus ini, dengan divonis bebasnya pelaku yang memegang relasi kuasa lebih tinggi, maka akan membuka kelemahan bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. Terlebih lagi, ketika aparat penegak hukum belum memiliki perspektif kekerasan seksual. Penanganan kasus ini sebenarnya adalah babak awal bagi pembuktian komitmen implementasi penanganan kasus dan perlindungan korban kekerasan seksual di tengah momen baru disahkannya UU TPKS dan Permendikbud 30/2021. Kredibilitas dan komitmen UNRI akan teruji jika berani menindak tegas kasus kekerasan seksual di dalamnya. (H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved