Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bakal segera membahas persoalan pernikahan beda agama. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri (pasutri) beda agama.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6)
Ma'ruf menjelaskan fatwa larangan pernikahan beda agama sudah ada sejak ia menjabat sebagai komisi fatwa MUI. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005 yang dikeluarkan Ma'ruf.
Oleh karenanya, Ma'ruf menegaskan MUI bakal mengeluarkan sebuah aturan terkait pernikahan beda agama. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk produk hukumnya.
Sebelumnya, PN Surabaya mengesahkan pasutri beda agama. Pernikahan itu tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Bahkan, pasutri berinisial BA dan EDS itu diberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung, mengatakan pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya Pak, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede.
Menurut Gede, hal itu tidak berlaku bagi Islam dan Kristen saja, melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia. (OL-8)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved