Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyebutkan masih banyak jemaah haji Indonesia membawa barang pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti rokok yang berlebih.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo, Rabu (8/6).
Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper," tegasnya.
"Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya," ungkapnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443H/2022M:
Pertama, jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
Kedua, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Ketiga, sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu barang-barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Keempat, benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Kelima, untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
Terakhir, sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya. (H-2)
SETELAH dirawat kurang lebih dua bulan di Tanah Suci, satu jemaah haji Debarkasi Padang akhirnya pulang ke Tanah Air. Ia adalah Mariatun Buyung Sutan (51) jemaah ex Kloter 05 Padang.
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Jumlah kebutuhan anggota Baznas dari unsur masyarakat adalah sebanyak delapan orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam untuk mengajar di Sekolah Rakyat. Penugasan itu menjadi bentuk dukungan Kemenag.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam menetapkan sebanyak 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah sebagai peserta PPG Batch 2 Tahun 2025.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved