Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji, Catat Ini Besaran Biaya Haji 2022

Putra Ananda
29/4/2022 20:18
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji, Catat Ini Besaran Biaya Haji 2022
Petugas membersihkan area yang biasa digunakan untuk manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/4/2022)(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kepres tersebut mengatur sumber biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi. Keppres ini ditetapkan pada Jumat (29/4).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjelaskan penerbitan Keppres BPIH dilakukan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji 2022. Pasca penerbitan Keppres BPIH Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

Baca juga: Milennial Peruri Gelar Aksi Sosial Bagi-Bagi Sembako

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Latief di Jakarta, Jumat (29/4).

Selain mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, Keppres 5 tahun 2022 juga mengatur biaya perjalanan haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, Hilman menjelaskan hak keberangkatan haji bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan. Saat ini Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya