Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan kuota haji 1443H/2022M untuk jemaah Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.
"Setelah 2 tahun tidak memberangkatkan jemaah haji. Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan Tahun 1443H/2022M di Jakarta, Selasa (19/4).
Kemudian akan diberangkatkan juga sebanyak 1.901 petugas haji yang akan diberangkatkan 4 Juni nanti.
"Dan 1.901 petugas yang Insyaallah kita akan berangkat kan di kuadran pertama nanti tanggal 4 Juni 2022," ujarnya.
Bbaca juga : 16,3 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Divaksinasi Lengkap
Diketahui Pemerintah Arab Saudi menetapkan 3 syarat utama untuk haji tahun ini, yakni wajib vaksinasi covid-19 lengkap, usia jemaah haji maksimal 65 tahun, dan wajib tes PCR sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi telah membuka kuota 1 juta jemaah untuk haji tahun ini. Jika merujuk pada data jemaah yang sudah melunasi biaya haji namun ditunda pada 2020 sekitar 166 ribu jemaah.
Maka akan tereliminasi 66 ribu jemaah jika asumsi jatah kuota Indonesia 100 ribu jemaah, kemudian tereliminasi juga jemaah yang umurnya di atas 65 tahun. (OL-7)
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
KPK menyebut ada rapat antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji yang diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved