Rabu 13 April 2022, 10:40 WIB

Pemahaman Penegak Hukum Menentukan Efektivitas UU TPKS

Fachri Audhia Hafiez | Humaniora
Pemahaman Penegak Hukum Menentukan Efektivitas UU TPKS

MI/M IRFAN
Pengesahan RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4)

 

UNDANG-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi disahkan. Namun, efektivitas penerapan beleid itu perlu didukung dengan pemahaman para penegak hukum.

"Efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini, ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/4).

Rerie mengatakan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut perlu dipahami secara utuh. Hal ini diperlukan langkah sosialisasi secara menyeluruh.

Baca juga: Kemenkes Siagakan Pos Vaksinasi Booster di Jalur Mudik

"Upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas," ucap Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong pemangku kepentingan segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum. Sehingga, menciptakan efek jera bagi pelakunya.

"Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat," ucap Rerie.

Gagasan untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak pidana kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengeklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.

Pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa, 12 April 2022. (H-3)

Baca Juga

Ist

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar Desak Muktamar VIII Digelar Tahun ini

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:12 WIB
Ketua PW DMI Jabar KH Ahmad Siddiq menyinggung pelaksanaan Rapimnas yang tidak demoktris dan mengabaikan aspirasi dari Pimpian Wilayah (PW)...
Freepik.com

Penyebab dan Cara Mengatasi Sesak Napas

👤Mesakh Ananta Dachi 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:02 WIB
Beberapa kondisi sesak napas yang terjadi disebabkan oleh masalah pada paru-paru, namun ada juga karena kondisi pada...
Instagram

Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:40 WIB
Menpan RB Azwar Annas mengatakan kepastian perubahan tanggal cuti bersama masih dibahas bersama dengan sejumlah menteri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya