Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UNDANG-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi disahkan. Namun, efektivitas penerapan beleid itu perlu didukung dengan pemahaman para penegak hukum.
"Efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini, ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/4).
Rerie mengatakan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut perlu dipahami secara utuh. Hal ini diperlukan langkah sosialisasi secara menyeluruh.
Baca juga: Kemenkes Siagakan Pos Vaksinasi Booster di Jalur Mudik
"Upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas," ucap Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong pemangku kepentingan segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum. Sehingga, menciptakan efek jera bagi pelakunya.
"Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat," ucap Rerie.
Gagasan untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak pidana kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengeklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.
Pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa, 12 April 2022. (H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved