Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto sekaligus salah satu penanggung jawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI, telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.
Hal tersebut tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Agus Justianto sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI.
“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Dirjen PHL di Jakarta (11/4).
Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.
“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut.
Baca juga: KLHK: Tanam Pohon Upaya Pelestarian Lingkungan Menyelamatkan Masa Depan
“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang Kehutanan,” tegasnya.
Dirjen PHL menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.
Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dll.
KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon, sehingga bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.
Hal ini sejalan dengan perintah Menteri LHK kepada jajaran KLHK untuk melakukan evaluasi setiap langkah setiap waktu tentang aktivitas karbon di masyarakat.
“Bahwa jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia; itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi." Agus.
"Dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana. Ini pesan utama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,” ungkap Dirjen PHL.
"Kemudian, kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk kita tegakkan bersama," katanya.
"Pemerintah tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, kelompok masyarakat hutan dan pebisnis, untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana bisnisnya dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, namun tetap berada dalam aturan pemerintah RI.," tuturnya.
"Ini pesan selanjutnya dari Ibu Menteri yang perlu kami tegaskan sebagai arahan pokok bagi kami di birokrasi KLHK,” pungkas Dirjen PHL. (Ata/RO/OL-09)
Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 3 Muara Karang, Jakarta, PLN NP telah aktif berpartisipasi dalam perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sejak 2022.
Indonesia memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan mendorong Mutual Recognition Arrangement (MRA) bersama standar karbon internasional seperti Verra, Gold Standard,
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan pasar karbon dunia berpotensi menghasilkan pendapatan Rp8.000 triliun bagi Indonesia.
Carbon exchange atau bursa karbon adalah sistem atau platform tempat pembelian, penjualan, dan perdagangan kredit karbon atau izin emisi karbon.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk lembaga baru yang memiliki wewenang superbesar (superbody) untuk menangani perdagangan karbon yang tak bisa disentuh BPK dan KPK.
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS).
Grab Indonesia menyatakan berhasil mencegah emisi karbon hingga 30.000 ton CO2e dari pengoperasian lebih dari 11.000 kendaraan listrik (GrabElectric) di Indonesia.
Transisi energi tidak hanya tentang pengurangan emisi tetapi juga untuk penciptaan lapangan kerja dan peluang investasi.
ESP sangat efektif untuk meningkatkan produksi pada sumur dengan cadangan yang masih besar tapi bertekanan rendah atau dengan angka produksi yang menurun.
Proyek green hydrogen to power tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hidrogen dan Amonia yang baru diluncurkan Indonesia.
MP TREE di desain untuk menjadi green street furniture, yang tidak hanya berfungsi sebagai pemurni udara tetapi juga fungsi publik, fungsi estetika, dan fungsi edukasi tentang lingkungan.
Proyek yang dijalankan sejak 2022 ini berhasil mengurangi emisi karbon lebih dari 110 ton CO2e di area Cakung saja dengan capaian 8% untuk armada dan 22% untuk konsumsi listrik warehouse.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved