Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto sekaligus salah satu penanggung jawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI, telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.
Hal tersebut tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Agus Justianto sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI.
“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Dirjen PHL di Jakarta (11/4).
Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.
“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut.
Baca juga: KLHK: Tanam Pohon Upaya Pelestarian Lingkungan Menyelamatkan Masa Depan
“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang Kehutanan,” tegasnya.
Dirjen PHL menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.
Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dll.
KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon, sehingga bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.
Hal ini sejalan dengan perintah Menteri LHK kepada jajaran KLHK untuk melakukan evaluasi setiap langkah setiap waktu tentang aktivitas karbon di masyarakat.
“Bahwa jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia; itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi." Agus.
"Dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana. Ini pesan utama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,” ungkap Dirjen PHL.
"Kemudian, kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk kita tegakkan bersama," katanya.
"Pemerintah tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, kelompok masyarakat hutan dan pebisnis, untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana bisnisnya dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, namun tetap berada dalam aturan pemerintah RI.," tuturnya.
"Ini pesan selanjutnya dari Ibu Menteri yang perlu kami tegaskan sebagai arahan pokok bagi kami di birokrasi KLHK,” pungkas Dirjen PHL. (Ata/RO/OL-09)
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin pasar karbon global berkat hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Sebagai Ultimate Sponsor dan Co-Host eksklusif dari KTT yang didukung pemerintah ini, Edena menunjukkan peran krusialnya dalam mengembangkan infrastruktur pasar karbon di 70 negara.
Berbagai elemen masyarakat sipil Indonesia yang turut hadir di COP30 di Belém, Brasil, terus mendesak transparansi dan keberpihakan dalam skema pembiayaan iklim global.
Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi regional ASEAN dalam membangun pasar karbon berintegritas tinggi serta mempercepat pencapaian target emisi nol bersih (net zero).
Indonesia menyambut komitmen dukungan teknis dan pendanaan dari Inggris, termasuk peluang pengembangan pasar karbon alam, program UK PACT untuk carbon credits kehutanan.
Negara maju disebut belum menunjukkan komitmen membantu negara berkembang menangani krisis iklim. Sebaliknya, pola pendanaan yang berjalan dinilai justru memperbesar beban utang.
Kerusakan padang lamun di pesisir Jawa dan sebagian Sumatra berpotensi menjadi salah satu sumber emisi karbon tersembunyi terbesar di Indonesia.
Memakai galon guna ulang bisa mengurangi sampah kemasan sekali pakai hingga 316 ton setiap tahun.
PERMINTAAN global terhadap praktik produksi berkelanjutan terus meningkat. Karenanya, instalasi panel surya dipasang pada pabrik Aneka Rimba Indonusa di Gresik, Jawa Timur.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
TENAGA surya menjadi pilihan energi alternatif untuk mengurangi emisi karbon penyebab perubahan iklim. Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) salah satu pilihan terbaik.
Laporan Land Gap 2025 mengungkap banyak negara masih mengandalkan hutan dan lahan untuk memenuhi target iklim, alih-alih memangkas emisi fosil secara cepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved