Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto sekaligus salah satu penanggung jawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI, telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.
Hal tersebut tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Agus Justianto sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI.
“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Dirjen PHL di Jakarta (11/4).
Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.
“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut.
Baca juga: KLHK: Tanam Pohon Upaya Pelestarian Lingkungan Menyelamatkan Masa Depan
“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang Kehutanan,” tegasnya.
Dirjen PHL menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.
Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dll.
KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon, sehingga bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.
Hal ini sejalan dengan perintah Menteri LHK kepada jajaran KLHK untuk melakukan evaluasi setiap langkah setiap waktu tentang aktivitas karbon di masyarakat.
“Bahwa jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia; itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi." Agus.
"Dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana. Ini pesan utama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,” ungkap Dirjen PHL.
"Kemudian, kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk kita tegakkan bersama," katanya.
"Pemerintah tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, kelompok masyarakat hutan dan pebisnis, untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana bisnisnya dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, namun tetap berada dalam aturan pemerintah RI.," tuturnya.
"Ini pesan selanjutnya dari Ibu Menteri yang perlu kami tegaskan sebagai arahan pokok bagi kami di birokrasi KLHK,” pungkas Dirjen PHL. (Ata/RO/OL-09)
Sebagai anggota terbaru koalisi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia membawa keahlian kelas dunia dalam proyek karbon berbasis hutan dan solusi berbasis alam.
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin pasar karbon global berkat hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Sebagai Ultimate Sponsor dan Co-Host eksklusif dari KTT yang didukung pemerintah ini, Edena menunjukkan peran krusialnya dalam mengembangkan infrastruktur pasar karbon di 70 negara.
Berbagai elemen masyarakat sipil Indonesia yang turut hadir di COP30 di Belém, Brasil, terus mendesak transparansi dan keberpihakan dalam skema pembiayaan iklim global.
Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi regional ASEAN dalam membangun pasar karbon berintegritas tinggi serta mempercepat pencapaian target emisi nol bersih (net zero).
Indonesia menyambut komitmen dukungan teknis dan pendanaan dari Inggris, termasuk peluang pengembangan pasar karbon alam, program UK PACT untuk carbon credits kehutanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
Upaya efisiensi operasional di sektor pelayaran mulai menghasilkan dampak nyata bagi kinerja lingkungan.
Peneliti mengungkap hutan Arktik hancur hanya dalam 300 tahun pada masa pemanasan global purba. Temuan ini jadi peringatan bagi krisis iklim modern.
Peneliti Universitas Rochester berhasil menyulap tungsten karbida menjadi katalis yang lebih hebat dari platinum untuk mendaur ulang plastik dan mengolah CO2.
TruCarbon membuka akses program percobaan TruCount secara gratis khusus bagi perusahaan tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Januari–30 Juni 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved