Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai bahwa hukuman mati pada Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati menjadi sejarah dan harapan baru penegakkan hukum bagi pelaku kejahatan seksual.
"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat. Tentunya kita penting menjawab maraknya media memberitakan anak anak korban kejahatan seksual yang terus terjadi. Dengan mengurangi jumlah peristiwa, dampak dan risikonya," kata Jasra, Senin (4/4).
Putusan tersebut juga bisa menjadi yurisprudensi hukum para korban untuk kasus yang sama.
Baca juga: Yayasan Del Bimbing Peserta Didik Miliki Budi Pekerti
Baca juga: Jokowi Batal Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Istiqlal
Selain hukuman mati, putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi di bebankan ke negara, kini di bebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki.
Tentunya keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat perlu di apresiasi. Karena umumnya korban kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.
"Hukuman mati dalam kekerasan seksual memang telah diatur dalam Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
Meski terdapat perbedaan cara pandang di masyarakat tentang pemberlakukan hukuman mati dan hukuman maksimal, namun keduanya memberi perhatian pada efek jera dan pemaksimalan hukuman, serta edukasi di masyarakat, bahwa tidak ada ruang sedikitpun untuk pelaku kejahatan seksual di negara ini.
"Saya kira ini memperlihatkan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak, bahwa UU pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya," ujar Jasra.
Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Saya kira belakangan kasus kekerasan seksual menjadi fenomena kekerasan yang muncul beritanya bertubi tubi di negara kita. Dan menunggu putusan putusan yang tegas baik hukuman maksimal maupun hukuman mati," pungkasnya. (H-3)
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved