Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang aparatur sipil negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house. Hal ini untuk mencegah potensi penularan covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijiriah. Regulasi itu ditandatangani Yaqut Selasa (29/3).
"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Yaqut dalam surat edarannya.
Dalam edaran yang sama, masyarakat diperbolehkan mengadakan kegiatan buka puasa bersama serta open house Idul Fitri.
Namun, Yaqut menekankan, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Yaqut menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf dengan tetap menjalankan prokes. Hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah.
Ia juga mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah. (OL-8)
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved