Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendikbudristek : Sekolah Bisa Otonom Ambil Keputusan Akhiri PTM

Emir Chairullah
02/2/2022 19:45
Kemendikbudristek : Sekolah Bisa Otonom Ambil Keputusan Akhiri PTM
Petugas Palang Merah Indoensia menyemprotkan disinfektan di ruang kelas salah satu sekolah di Depok, Jawa Barat(MI/Asprilla Dwi Adha)

PEMERINTAH mengizinkan sekolah menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100% dan menggantinya dengan PJJ atau hibrida apabila kriterianya dirasa tidak memungkinkan. Kepala sekolah dipersilahkan mengambil keputusan secara otonom berdasarkan situasi yang dihadapi sekolahnya. 

“Ya (kepala sekolah) harus berani kalau benar,” kata Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ketika dihubungi Media Indonesia. 

Hal tersebut dinyatakannya menanggapi ketakutan sejumlah kepala sekolah untuk menghentikan PTM 100% walaupun angka penularan virus covid-19 semakin meningkat. Menurut Suharti, SKB 4 Menteri menjelaskan kapan sekolah harus tutup di tengah suasana pandemi ini. 

“Malah wajib kalau memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Silakan dicek ya,” ungkapnya. 

Baca juga : Masuk 100 Besar Perguruan Tinggi Nasional, Universitas BSI Terus Tingkatkan Kualitas

Suharti menegaskan, setiap sekolah tidak perlu menunggu arahan khusus terkait penghentian PTM 100% atau pelaksanaan PJJ dan hibrida. “Ikuti saja SKB. Jangan sampai malah terlambat penanganannya,” pungkasnya. 

Presiden Joko Widodo sudah meminta pelaksanaan PTM dievaluasi terutama dilakukan di tiga provinsi, termasuk DKI Jakarta. 

"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya