UPTD PPA Diperlukan untuk Beri Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Mohamad Farhan Zhuhria
21/1/2022 14:31
UPTD PPA Diperlukan untuk Beri Perlindungan bagi Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Bintang Puspayoga(DOK KEMEN PPPA )

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sangat dibutuhkan untuk merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan.

“Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama, pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di 4 Provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku serta di 336 kabupaten/kota," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/1).

Baca juga: Lawan DBD, Kemenkes Imbau Masyarakat Cegah Pengembangbiakan Nyamuk

Menteri Bintang menuturkan untuk mendukung pelaksanaan dua fungsi baru KemenPPPA, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. 

Nantinya, UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.

“Hal ini tentunya menguatkan tugas lainnya yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait PPPA. Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban,” terang Menteri Bintang.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua (2) fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Kita ketahui bersama, perempuan dan Anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun sayangnya rentan menjadi korban kekerasan. Berbagai peraturan dan perundang-undangan sudah disusun oleh KemenPPPA termasuk dengan memperhatikan besarnya dampak yang dialami korban.

“Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya,” tambah Menteri Bintang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya