Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Badan POM Temukan 3.400 Tautan yang Menjual Produk Tanpa Izin Edar

Atalya Puspa
24/12/2021 16:42
Badan POM Temukan 3.400 Tautan yang Menjual Produk Tanpa Izin Edar
Petugas memperlihatkan dua jenis obat ilegal saat giat pemusnahan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

DENGAN meningkatnya aktivitas masyarakat melakukan transaksi jual beli secara daring di masa pandemi covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan meningkatkan intensitas pengawasan pangan secara online jelang natal dan tahun baru 2022.

Adapun, pada pengawasan pekan ketiga di Desember 2021, Badan POM menemukan sebanyak 3.400 tautan yang menjual produk tanpa izin edar.

"Temuan ini telah dikoordinasikan dengan Kominfo dan Idea, dan sudah dilakukan pemblokiran oleh Kominfo terhadap tautan-tautan tersebut," kata Penny dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (24/12).

Selain melakukan pengawasan secara online, Badan POM juga telah melakukan pengawasan ke sembilan gudang e-commerce yang menjual pangan olahan.

"Dan sejauh ini mereka masih memenuhi ketentuan. Kami sangat mengapresiasi pelaku e-commerce yang taat terhadap ketentuan," tegas dia.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Fokus Kembangkan Vaksin Covid-19 Karya Anak Bangsa

Selain sanksi kepada pelaku usaha, Badan POM mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengamanan dan pemusnahan produk bersama dengan pelaku usaha.

Penny memastikan, selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi covid-19.

"Mari bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," pungkas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya