Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Presiden Siap Tunjuk Wakil Menteri Sosial

Andhika Prasetyo
23/12/2021 09:58
Presiden Siap Tunjuk Wakil Menteri Sosial
Presiden Joko Widodo(Antara )

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Beleid tersebut dimunculkan sebagai payung hukum untuk penunjukan wakil menteri sosial.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Adapun, tugas wakil menteri meliputi membantu merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial.

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon 1 di Kementerian Sosial," tulis pasal 2 ayat 5.

Keberadaan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 menggugurkan Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Pada beleid lama, tidak dicantumkan poin-poin terkait posisi wakil menteri. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya