Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Presiden Siap Tunjuk Wakil Menteri Sosial

Andhika Prasetyo
23/12/2021 09:58
Presiden Siap Tunjuk Wakil Menteri Sosial
Presiden Joko Widodo(Antara )

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Beleid tersebut dimunculkan sebagai payung hukum untuk penunjukan wakil menteri sosial.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Adapun, tugas wakil menteri meliputi membantu merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial.

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon 1 di Kementerian Sosial," tulis pasal 2 ayat 5.

Keberadaan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 menggugurkan Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Pada beleid lama, tidak dicantumkan poin-poin terkait posisi wakil menteri. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik