Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU

Muhammad Fauzi
12/12/2021 11:05
Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat(MI/Susanto)

PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi Undang-Undang merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12).

Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

Yang sangat memprihatinkan, ujar Lestari, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah kejahatan yang melanggar hak azasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera mempercepat proses lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.

Karena, tegas Rerie, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Semua pihak, pungkas Rerie, baik yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Pengamat: Kebiri Bukan Hukuman, Predator Malah Makin Ganas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya