Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenag Tunggu Persetujuan Pembentukan Ditjen Pesantren 

Mediaindonesia.com
07/12/2021 23:49
Kemenag Tunggu Persetujuan Pembentukan Ditjen Pesantren 
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhanni(Dok. Pribadi)

KEMENTERIAN Agama sudah mengajukan usulan membentuk Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren dan sedang diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 

“Sudah diajukan oleh Kementerian Agama, mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain, Menpan RB atau Presiden. Domain kami pengusulan, selanjutnya domain dari stakeholder yang lain,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani, Selasa (7/12). 

Menurutnya, Ditjen Pesantren dibutuhkan karena ada keunikan tersendiri dari lembaga pendidikan itu, salah satunya adanya Majelis Masyayikh untuk menjaga mutu pendidikan, bukan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) 

Selama ini pesantren masuk ke dalam jajaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Bila Ditjen Pesantren berhasil dibuat, maka Ditjen Pendidikan Islam hanya akan mengelola lembaga pendidikan seperti madrasah, dan perguruan tinggi. 

Ali Ramdhani menambahkan, niat untuk mendirikan Ditjen ini semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Pesantren. 

Baca juga : Luncurkan Program Menara Vokasi, 5 Daerah Jadi Tuan Rumah 

“Lebih dipantik oleh UU Pesantren, UU Pesantren itu seperti memandatkan ada sebuah lembaga eselon satu yang khas mengelola itu,” jelasnya. 

Menurutnya, ada tiga hal yang dikelola oleh pesantren dalam menjalankan fungsinya, dan sulit untuk dijalankan oleh pendidikan non pesantren. 

“Yaitu menglola dakwah, pendidikan, dan mengelola pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. 

Meski demikian, Kemenag tidak mengungkapkan adanya target waktu pembentukan Ditjen Pesantren karena semua tergantung kebijakan Presiden. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik