Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kondisi Darurat, Ulama Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Imunisasi pada Anak

M Iqbal Al Machmudi
30/11/2021 14:40
Kondisi Darurat, Ulama Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Imunisasi pada Anak
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar.(Antara)

UNTUK menyelamatkan anak-anak dari berbagai Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) terlebih di tengah ancaman gelombang ke 3 SARS-CoV-2 dan varian Omicron maka harus dilakukan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) agar memperkuat imunitas anak.

Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar meminta untuk kondisi yang darurat seperti saat ini diharapkan orang tua memahami pentingnya imunisasi pada anak dan tidak berdebat soal halal dan haram karena sudah menyangkut nyawa.

"Imunisasi terhadap anak-anak tidak perlu berpikir panjang apakah imunisasi itu ada medianya dari babi, nyata dari babi pun boleh kok kalau satu-satunya cara. Kecuali kalau ada imunisasi halal jangan pakai vaksin yang haram/ abal-abal," kata Nasaruddin dalam konferensi pers daring IDAI, Senin (29/11).

Namun kondisi darurat itu jangan terlalu gampang didaruratkan. Darurat itu hukumnya syariat bukan berdasarkan akal pikiran sekuler, mahal sedikit lebih baik untuk mendapatkan yang halal.

"Bagaimana kalau vaksin/imunisasi haram, ada babinya? Cari dulu kalau ada yang halal pakai yang halal, kalau nggak ada jalan saja terus berlaku itu sampai menemukan vaksin yang halal," ucapnya.

Nasaruddin mengatakan jika sudah menemukan vaksin yang halal maka berhenti menggunakan vaksin yang haram karena kondisinya sudah berhenti darurat terkait vaksin.

Vaksin halal menjadi wacana dalam keadaan tidak darurat namun jika sudah masuk keadaan darurat hal yang dilarang pun boleh dikonsumsi seperti kandungan babi di dalam vaksinasi. Bila dilihat kondisi saat ini dinilai cukup darurat karena varian virus korona yang terus berkembang dan sudah banyak orang yang meninggal karena terpapar.

"Kita jangan mencekal penyelamatan anak manusia. Mari kita ambil keputusan yang tepat dalam keadaan darurat lakukan secepatnya karena yang pertama kali harus diselamatkan adalah nyawa," kata Nasaruddin.

Ada 2 hukum yang mengatur umat manusia yakni hukum takwini atau hukum alam dan tasyri'i hukum syariat. Kalau ada yang bertentangan antara hukum alam dengan syariat maka yang dimenangkan adalah hukum alam karena lebih tinggi kedudukannya hukum takwini dibandingkan hukum tasyri'i.

Sebagai contoh nabi menganjurkan merapatkan barisan ketika hendak melakukan sholat di masjid tetapi dokter mengatakan jangan karena harus melakukan social distancing, sehingga yang harus diikuti pendapatnya adalah dokter bukan pendapat Rasullulah.

"Jadi bagaimana menciptakan kemaslahatan umum. Bukan melanggar perintahnya nabi, seandainya nabi masih hidup pasti nabi juga akan mengatakan social distancing lebih penting dibandingkan merapatkan barisan," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya