Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menyelamatkan anak-anak dari berbagai Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) terlebih di tengah ancaman gelombang ke 3 SARS-CoV-2 dan varian Omicron maka harus dilakukan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) agar memperkuat imunitas anak.
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar meminta untuk kondisi yang darurat seperti saat ini diharapkan orang tua memahami pentingnya imunisasi pada anak dan tidak berdebat soal halal dan haram karena sudah menyangkut nyawa.
"Imunisasi terhadap anak-anak tidak perlu berpikir panjang apakah imunisasi itu ada medianya dari babi, nyata dari babi pun boleh kok kalau satu-satunya cara. Kecuali kalau ada imunisasi halal jangan pakai vaksin yang haram/ abal-abal," kata Nasaruddin dalam konferensi pers daring IDAI, Senin (29/11).
Namun kondisi darurat itu jangan terlalu gampang didaruratkan. Darurat itu hukumnya syariat bukan berdasarkan akal pikiran sekuler, mahal sedikit lebih baik untuk mendapatkan yang halal.
"Bagaimana kalau vaksin/imunisasi haram, ada babinya? Cari dulu kalau ada yang halal pakai yang halal, kalau nggak ada jalan saja terus berlaku itu sampai menemukan vaksin yang halal," ucapnya.
Nasaruddin mengatakan jika sudah menemukan vaksin yang halal maka berhenti menggunakan vaksin yang haram karena kondisinya sudah berhenti darurat terkait vaksin.
Vaksin halal menjadi wacana dalam keadaan tidak darurat namun jika sudah masuk keadaan darurat hal yang dilarang pun boleh dikonsumsi seperti kandungan babi di dalam vaksinasi. Bila dilihat kondisi saat ini dinilai cukup darurat karena varian virus korona yang terus berkembang dan sudah banyak orang yang meninggal karena terpapar.
"Kita jangan mencekal penyelamatan anak manusia. Mari kita ambil keputusan yang tepat dalam keadaan darurat lakukan secepatnya karena yang pertama kali harus diselamatkan adalah nyawa," kata Nasaruddin.
Ada 2 hukum yang mengatur umat manusia yakni hukum takwini atau hukum alam dan tasyri'i hukum syariat. Kalau ada yang bertentangan antara hukum alam dengan syariat maka yang dimenangkan adalah hukum alam karena lebih tinggi kedudukannya hukum takwini dibandingkan hukum tasyri'i.
Sebagai contoh nabi menganjurkan merapatkan barisan ketika hendak melakukan sholat di masjid tetapi dokter mengatakan jangan karena harus melakukan social distancing, sehingga yang harus diikuti pendapatnya adalah dokter bukan pendapat Rasullulah.
"Jadi bagaimana menciptakan kemaslahatan umum. Bukan melanggar perintahnya nabi, seandainya nabi masih hidup pasti nabi juga akan mengatakan social distancing lebih penting dibandingkan merapatkan barisan," pungkasnya. (H-2)
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved