Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 229/B/2021/PT.TUN.JKT yang dirilis pada 8 November 2021.
Dalam amar putusannya, PTTUN menolak gugatan banding dari mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan, Prof Rosari Saleh, menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor 38/G/2021/PTUN.JKT.
"Keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Sivitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran," ungkap Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).
Dalam salinan putusan banding, tercantum bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari salinan putusan PTUN Jakarta nomor 38/G/2021/PTUN.JAK tanggal 29 Juli 2021 berita acara pemeriksaan persiapan, berita acara pemeriksaan persidangan, bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan ahli, saksi-saksi, memori banding, kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan sengketa ini, ternyata tidak ada bukti baru atau hal-hal baru yang dapat dipertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Warek Prof. Rosari Saleh melayangkan gugatan terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024, dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI. Namun PTUN telah menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu. (H-2)
Pemikiran Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai fondasi penting dalam membentuk arah kebijakan ekonomi dan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat kecil.
Gerakan nasional ini diluncurkan langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKKMB UI 2025.
IKATAN Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan menggelar Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum ILUNI UI periode 2025–2028 pada 23–24 Agustus 2025 secara elektronik (e-vote)
Ivan meyakini setiap alumni UI layak mendapatkan dukungan yang nyata agar bisa melangkah lebih jauh.
Apabila aset UI dikelola secara produktif akan dapat membantu subsidi bagi Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa.
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
Devita Oktavia D, advokat & kreator konten hukum, edukasi hukum secara ringan & fun di TikTok. Hukum jadi mudah dipahami untuk semua kalangan.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved