Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Proses berjalan sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Pada 19 Juli 2021, DGB menerima salinan PP 75/2021.
(DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta kepada presiden untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Statuta UI.
Frasa direksi pada BUMN/BUMD yang menggantikan frasa pejabat pada BUMN/BUMD pada Statuta UI, dari sudut pandang pihak BUMN/BUMD, lanjutnya, tidak punya makna hukum apapun.
GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun dan penundaan pemerintah.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 229/B/2021/PT.TUN.JKT yang dirilis pada 8 November 2021.
Dihapusnya peraturan dekan sebagai salah satu bentuk hukum dalam tata kelola UI adalah contoh resentralisasi radikal itu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved