Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewan Guru Besar UI Tegaskan Perubahan Statuta UI Cacat Materiil

M. Iqbal Al Machmudi
27/7/2021 15:50
Dewan Guru Besar UI Tegaskan Perubahan Statuta UI Cacat Materiil
Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo(Dok.MI)

DEWAN Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta kepada presiden untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Statuta UI, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.

Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo menceritakan pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA), maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

Padahal, Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Harkristuti dalam keterangan persnya, Selasa (27/7).

Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Contoh Buruk Dunia Pendidikan

DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil. DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021.

Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya