Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta kepada presiden untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Statuta UI, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.
Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo menceritakan pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA), maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.
Padahal, Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.
"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Harkristuti dalam keterangan persnya, Selasa (27/7).
Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Contoh Buruk Dunia Pendidikan
DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil. DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021.
Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.
"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," jelasnya. (OL-4)
Mundurnya putra kandung Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu dapat menghilangkan potensi konflik kepentingan antara PSSI dan klub sepak bola di Tanah Air.
PENGAMAT transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan diangkat menjadi Komisaris PT Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Gilbert Simanjuntak mengaku terkejut atas ditunjuknya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menjadi Komisaris di PT LRT Jakarta.
Penunjukkannya mendapatkan reaksi sejumlah pihak karena Tigor kerap tampil sebagai kritikus kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama di sektor transportasi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng lembaga independen dalam pemilihan dan perekrutan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Proses berjalan sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Pada 19 Juli 2021, DGB menerima salinan PP 75/2021.
Frasa direksi pada BUMN/BUMD yang menggantikan frasa pejabat pada BUMN/BUMD pada Statuta UI, dari sudut pandang pihak BUMN/BUMD, lanjutnya, tidak punya makna hukum apapun.
GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun dan penundaan pemerintah.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 229/B/2021/PT.TUN.JKT yang dirilis pada 8 November 2021.
Dihapusnya peraturan dekan sebagai salah satu bentuk hukum dalam tata kelola UI adalah contoh resentralisasi radikal itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved