Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MASALAH rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN dinilai menjadi contoh buruk dalam dunia pendidikan. Hal itu bertentangan dengan falsafah pendidikan Ki Hajar Dewantara, yakni di depan memberi contoh atau teladan.
"Bukan sosok Ari Kuncoro yang kemudian mundur atau tetap, bukan ke sana. Tapi, di dunia pendidikan kita itu mengenal atau berupaya untuk menjalankan falsafah pendidikannya Ki Hajar Dewantara," ungkap pengamat pendidikan Indra Charismiadji dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema Rektor Jadi Komisaris, Tak Salah?, Minggu (25/7).
Menurutnya, pemerintah telah salah langkah untuk mengesahkan Statuta UI tersebut. Bukan soal sosok Ari Kuncoro yang yang dipermasalahkan, tetapi posisinya sebagai seorang pimpinan lembaga pendidikan yang seharusnya bisa memberi teladan kepada generasi bangsa.
Di samping itu, kata Indra pendidikan merupakan harapan bangsa untuk bisa mengubah sistem politik yang disebutnya sudah salah jalur. Namun, bila contoh itu tidak bisa diberikan maka akan sulit mencapai harapan itu. "Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan untuk aturan apapun bisa diubah untuk mengakomodir keinginan kita, wah rusak dong moral kita ini," imbuhnya.
Indra menambahkan bahwa kebijakan itu juga tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin membangun SDM Unggul dengan pendidikan sebagai komponen penting. Lantas dia menolak kebijakan tersebut dan meminta pemerintah membatalkannya.
Sementara itu, pengamat politik Ujang Komarudin menilai kebijakan itu justru memberikan keuntungan kepada pemerintah dan kampus. Dengan mengakomodir keinginan pimpinan UI, hal itu bisa membuat institusi tersebut lebih lunak dalam mengkritik pemerintah. "Pemerintah butuh back up politik dari kampus, gar kampusnya tidak keras, tidak mengkritik," ujarnya.
Menurutnya, mengontrol kritik dari kampus diperlukan pemerintah agar politik tetap stabil. Selain itu juga menjaga agar kritikan dari kampus tidak disusupi kepentingan tertentu atau lawan politik pemerintah. "Sehingga di saat yang sama berkompromi dan dikasihlah jabatan komisaris itu," tandasnya.(H-1)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Ketua Unit Kerja Khusus (UKK) Science Techno Park(STP) UI, Chairul Hudaya mengutarakan pihaknya memiliki 10.000 hak kekayaan intelektual yang masih aktif saat ini yang dapat dihilirisasi.
C-Hub atau Connectivity Hub dirancang untuk menjadi pusat dinamis bagi penelitian interdisipliner, pertukaran budaya, dan keunggulan akademik.
Penandatanganan ini merupakan upaya mendukung UI menjadi universitas unggul dan berdampak secara global.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Pemerintah didorong untuk lebih memperhatikan hal tersebut, sebab keberadaan kampus asing dapat menimbulkan risiko keluarnya devisa dalam bidang pendidikan tinggi.
TANTANGAN dalam mengatasi dan melakukan mitigasi bencana di dunia saat ini disebut semakin kompleks. Berbagai isu global seperti perubahan iklim hingga tekanan urbanisasi menjadi pemicunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved