Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Statuta menjadi kontroversial lantaran mengizinkan rektor untuk rangkap jabatan di BUMN itu dinilai cacat hukum baik formil maupun materil.
"DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," ungkap Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resmi, Selasa (27/7). Dijelaskannya, dalam proses penyusunan RPP Statuta tersebut, DGB terlibat melalui tiga wakilnya.
Proses berjalan sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Pada 19 Juli 2021, DGB menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lain, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kemenkum dan HAM, dan Sekretariat Negara antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP tersebut pada bulan ini.
Prof Harkristuti mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen kronologi yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur. Hal itu pun menunjukkan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. "DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," tegasnya.
Lebih lanjut, DGB dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Beberapa di antaranya rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar. Kemudian ada terkait perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi direksi pada BUMN/BUMD.
Masalah lain, yaitu menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholders UI dengan persyaratan tertentu, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada MWA. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB, menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART, dan menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
Kemudian, menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik. Bahkan mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi. "Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," imbuhnya.
Adapun, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB juga meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru yakni kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan dan harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI. (OL-14)
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Bencana adalah fenomena kompleks yang tidak bisa ditangani oleh satu disiplin ilmu saja.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved