Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pasal Direksi pada Statuta UI Bermasalah pada Legal Draftingnya

Mediaindonesia.com
27/7/2021 19:55
Pasal Direksi pada Statuta UI Bermasalah pada Legal Draftingnya
Gedung Mochtar Riady FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.(Antara/Yulius Satria Wijaya.)

SATU lagi ditemukan pasal dalam Statuta UI yang bermasalah dalam legal draftingnya. Guru Besar FISIP UI dan anggota DGB UI, Prof Dr Sudarsono, menunjuk Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang berbunyi, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.  

Ketentuan itu merupakan perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta." Larangan ini tentu termasuk rangkap jabatan komisaris. "Tampaknya, perubahan ketentuan larangan rangkap jabatan rektor ini berkaitan dengan kontroversi yang sudah berlangsung beberapa bulan, terkait dengan kedudukan Prof Ari Kuncoro PhD, Rektor UI, sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Munculnya Pasal 39 huruf c pada PP 75/2021 mungkin dimaksudkan sebagai jalan keluar atas rangkap jabatan tersebut. Sayang sekali, jalan keluar yang awalnya diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi, justru kontraproduktif, dan memicu geger di media," tutur Prof Sudarsono dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).

Frasa direksi pada BUMN/BUMD yang menggantikan frasa pejabat pada BUMN/BUMD pada Statuta UI, dari sudut pandang pihak BUMN/BUMD, lanjutnya, tidak punya makna hukum apapun. Sebab, dari prinsip good corporate governance (GCG) tiap BUMN/BUMD dan berbagai peraturan perundangan lain, seorang direksi BUMN/BUMD tentu dilarang rangkap jabatan. Oleh sebab itu, ada atau tidak ada Pasal 39 huruf c pada Statuta UI, Rektor UI tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi direksi BUMN/BUMD mana pun.

Menurut Sudarsono, sebenarnya kalau ada maksud Statuta UI hendak tidak melarang rangkap jabatan rektor dengan komisaris BUMN/BUMD, ada jalan keluar yang tepat dan elegan. Caranya yaitu meniadakan Pasal 39 huruf c. Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013 atau meniru saja rumusan pasal serupa yang juga tidak tepat pada statuta perguruan tinggi lain.

Dampak dari ketidakcermatan dalam menyusun pasal ini, UI menjadi bulan-bulanan warganet seluruh Tanah Air dengan viralnya aneka ragam anekdot. Di satu sisi, geger pasal direksi itu seperti menjadi hiburan masyarakat saat pandemi, tetapi sesungguhnya membuat miris bagi seluruh keluarga besar UI.

Citra UI, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air, merosot pada posisi yang merisaukan. Sudarsono menyayangkan legal drafting Pasal 39 huruf c tidak teliti, sehingga selain berpotensi menimbulkan soal kecacadan materiil, PP 75/2021 juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya