Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATU lagi ditemukan pasal dalam Statuta UI yang bermasalah dalam legal draftingnya. Guru Besar FISIP UI dan anggota DGB UI, Prof Dr Sudarsono, menunjuk Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang berbunyi, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Ketentuan itu merupakan perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta." Larangan ini tentu termasuk rangkap jabatan komisaris. "Tampaknya, perubahan ketentuan larangan rangkap jabatan rektor ini berkaitan dengan kontroversi yang sudah berlangsung beberapa bulan, terkait dengan kedudukan Prof Ari Kuncoro PhD, Rektor UI, sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Munculnya Pasal 39 huruf c pada PP 75/2021 mungkin dimaksudkan sebagai jalan keluar atas rangkap jabatan tersebut. Sayang sekali, jalan keluar yang awalnya diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi, justru kontraproduktif, dan memicu geger di media," tutur Prof Sudarsono dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).
Frasa direksi pada BUMN/BUMD yang menggantikan frasa pejabat pada BUMN/BUMD pada Statuta UI, dari sudut pandang pihak BUMN/BUMD, lanjutnya, tidak punya makna hukum apapun. Sebab, dari prinsip good corporate governance (GCG) tiap BUMN/BUMD dan berbagai peraturan perundangan lain, seorang direksi BUMN/BUMD tentu dilarang rangkap jabatan. Oleh sebab itu, ada atau tidak ada Pasal 39 huruf c pada Statuta UI, Rektor UI tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi direksi BUMN/BUMD mana pun.
Menurut Sudarsono, sebenarnya kalau ada maksud Statuta UI hendak tidak melarang rangkap jabatan rektor dengan komisaris BUMN/BUMD, ada jalan keluar yang tepat dan elegan. Caranya yaitu meniadakan Pasal 39 huruf c. Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013 atau meniru saja rumusan pasal serupa yang juga tidak tepat pada statuta perguruan tinggi lain.
Dampak dari ketidakcermatan dalam menyusun pasal ini, UI menjadi bulan-bulanan warganet seluruh Tanah Air dengan viralnya aneka ragam anekdot. Di satu sisi, geger pasal direksi itu seperti menjadi hiburan masyarakat saat pandemi, tetapi sesungguhnya membuat miris bagi seluruh keluarga besar UI.
Citra UI, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air, merosot pada posisi yang merisaukan. Sudarsono menyayangkan legal drafting Pasal 39 huruf c tidak teliti, sehingga selain berpotensi menimbulkan soal kecacadan materiil, PP 75/2021 juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI. (OL-14)
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Transformasi UPT Vertikal diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rujukan kesehatan masyarakat secara nasional.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi mata kering bisa menurunkan kualitas hidup penderitanya secara signifikan.
Penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Kekecewaan itu timbul karena publik menilai pencalonan gubernur-wakil gubernur oleh partai politik tak mencerminkan aspirasi mereka.
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved