Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.
Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”.
"Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek," puji Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7)
Sayang sekali, Sudarsono menambahkan, realisasi perintah ayat (2) itu akan menghadapi batu sandungan akibat pengaturan pada Pasal 87 ayat (3): “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor”.
Menurut Sudarsono, seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa “Keputusan Rektor” melainkan “Peraturan Rektor”.
Dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Produk hukum Keputusan harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Oleh karena itu, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.
Sudarsono menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) itu bukanlah termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori Keputusan. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah Peraturan, bukan Keputusan. Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan: MWA, Rektor, SA dan DGB.
Persoalannya, apabila dalam satu tahun kedepan ini Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat Keputusan Rektor. Pastilah Keputusan ini dengan sangat mudah akan digugurkan oleh PTUN. Tanpa digugurkan oleh pengadilanpun, Keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan Peraturan Rektor, maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah.
Sudarsono, pengampu mata kuliah Sosiologi Organisasi dan Birokrasi Digital FISIP UI, yang juga pernah menjabat DirjenOtonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, serta terakhir Sekjen DPD RI menyayangkan ketidak telitian dalam penyusunan PP 75/2021. Selain materi pengaturannya yang menimbulkan banyak kontroversi, juga sejatinya UI tidak memberikan contoh bagaimana mengelola universitas sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahkan, lebih serius lagi PP 75/2021 itu sendiri justru berpotensi menyebabkan Statuta UI itu tidak dapat dilaksanakan. (RO/OL-13)
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
SEJUMLAH anak berbakat dari Pulau Morotai, Maluku Utara, tiba di Kampus UI Depok. Ini menjadi babak baru dalam perjalanan Ekspedisi Patriot UI di Morotai.
PENGACARA terkemuka di Asia, Pramudya A. Oktavinanda, mendaftarkan diri menjadi salah satu kandidat Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia periode 2025-2028.
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Ketua Unit Kerja Khusus (UKK) Science Techno Park(STP) UI, Chairul Hudaya mengutarakan pihaknya memiliki 10.000 hak kekayaan intelektual yang masih aktif saat ini yang dapat dihilirisasi.
C-Hub atau Connectivity Hub dirancang untuk menjadi pusat dinamis bagi penelitian interdisipliner, pertukaran budaya, dan keunggulan akademik.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Bencana adalah fenomena kompleks yang tidak bisa ditangani oleh satu disiplin ilmu saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved