Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Buatnya Dadakan, Guru Besar UI Yakin Statuta UI Sulit Dilaksanakan

Muhamad Fauzi
30/7/2021 11:36
Buatnya Dadakan, Guru Besar UI Yakin Statuta UI Sulit Dilaksanakan
GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono.(MI/Bary Fathahilah)

GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.  

Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”.

"Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek," puji Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7)

Sayang sekali, Sudarsono menambahkan, realisasi perintah ayat (2) itu akan menghadapi batu sandungan akibat pengaturan pada Pasal 87 ayat (3):  “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor”.

Menurut Sudarsono, seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa “Keputusan Rektor” melainkan “Peraturan Rektor”.
Dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Produk hukum Keputusan harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Oleh karena itu, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.

Sudarsono menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) itu bukanlah termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori Keputusan. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah Peraturan, bukan Keputusan. Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan: MWA, Rektor, SA dan DGB.

Persoalannya, apabila dalam satu tahun kedepan ini Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat Keputusan Rektor. Pastilah Keputusan ini dengan sangat mudah akan digugurkan oleh PTUN. Tanpa digugurkan oleh pengadilanpun, Keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan Peraturan Rektor, maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah.

Sudarsono, pengampu mata kuliah Sosiologi Organisasi dan Birokrasi Digital FISIP UI, yang juga pernah menjabat DirjenOtonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, serta terakhir Sekjen DPD RI menyayangkan ketidak telitian dalam penyusunan PP 75/2021. Selain materi pengaturannya yang menimbulkan banyak kontroversi, juga sejatinya UI tidak memberikan contoh bagaimana mengelola universitas sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahkan, lebih serius lagi PP 75/2021 itu sendiri justru berpotensi menyebabkan Statuta UI itu tidak dapat dilaksanakan. (RO/OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik