Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.
Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”.
"Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek," puji Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7)
Sayang sekali, Sudarsono menambahkan, realisasi perintah ayat (2) itu akan menghadapi batu sandungan akibat pengaturan pada Pasal 87 ayat (3): “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor”.
Menurut Sudarsono, seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa “Keputusan Rektor” melainkan “Peraturan Rektor”.
Dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Produk hukum Keputusan harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Oleh karena itu, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.
Sudarsono menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) itu bukanlah termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori Keputusan. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah Peraturan, bukan Keputusan. Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan: MWA, Rektor, SA dan DGB.
Persoalannya, apabila dalam satu tahun kedepan ini Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat Keputusan Rektor. Pastilah Keputusan ini dengan sangat mudah akan digugurkan oleh PTUN. Tanpa digugurkan oleh pengadilanpun, Keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan Peraturan Rektor, maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah.
Sudarsono, pengampu mata kuliah Sosiologi Organisasi dan Birokrasi Digital FISIP UI, yang juga pernah menjabat DirjenOtonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, serta terakhir Sekjen DPD RI menyayangkan ketidak telitian dalam penyusunan PP 75/2021. Selain materi pengaturannya yang menimbulkan banyak kontroversi, juga sejatinya UI tidak memberikan contoh bagaimana mengelola universitas sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahkan, lebih serius lagi PP 75/2021 itu sendiri justru berpotensi menyebabkan Statuta UI itu tidak dapat dilaksanakan. (RO/OL-13)
Sebagai salah satu kandidat Ketum Iluni UI, Rapin Mudiardjo menggemakan tagline BIG dalam kampanyenya, yaitu Bersama, Independen, dan Gembira.
ILUNI UI dianggap unik karena memiliki tiga stakeholder sekaligus yaitu akademisi di kampus, di dunia industri dan mahasiswa sebagai SDM masa depan.
Pemikiran Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai fondasi penting dalam membentuk arah kebijakan ekonomi dan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat kecil.
Gerakan nasional ini diluncurkan langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKKMB UI 2025.
IKATAN Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan menggelar Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum ILUNI UI periode 2025–2028 pada 23–24 Agustus 2025 secara elektronik (e-vote)
Ivan meyakini setiap alumni UI layak mendapatkan dukungan yang nyata agar bisa melangkah lebih jauh.
Bangsa ini tidak hanya hidup dalam dokumen resmi atau peta, melainkan dalam percakapan, cerita, dan ruang komunikasi yang kita bangun bersama.
Rektor Unas El Amry Bermawi Putera mengungkapkan sepanjang 2025 Unas menghasilkan enam guru besar dari berbagai disiplin ilmu sehingga kini total guru besar Unas mencapai 31 orang.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas akademik dan memperluas kontribusi keilmuan yang berdampak bagi masyarakat
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved