Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPAI Dorong Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Faustinus Nua
06/11/2021 12:11
KPAI Dorong Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun
Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Retno Listyarti.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif izin penggunaan vaksin sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Hal itu merupakan harapan baru untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lama, khususnya bagi anak-anak yang rentan terinfeksi virus.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengapresiasi semua pihak yang sudah bekerja keras agar anak-anak bisa divaksin. Dia menyampaikan penghargaan kepada Badan POM dan para ahlinya yang akhirnya memberikan izin penggunaan vaksin sinovac untuk diberikan pada anak usia 6-11 tahun.

"Persetujuan perluasan indikasi ini diperoleh setelah BPOM melakukan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap aspek khasiat dan keamanannya vaksin Sinovac," ungkap dalam keterangan resmi, Sabtu (6/11).

Retno menambahkan bahwa KPAI sangat berterimakasih pada kepedulian Badan POM untuk melindungi anak-anak Indonesia melalui pemberian izin vaksinasi anak. Apalagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah digelar hampir di seluruh daerah yang sudah memasuki level PPKM 1 – 3.

"Padahal, pembukaan sekolah tatap muka secara bertahap akan menjadikan anak juga berpotensi pembawa virus Covid-19 setelah beraktivitas di luar rumah dan menularkannya kepada orang lain. Hal ini menjadi kekhawatiran dan harus menjadi perhatian bersama," imbuhnya.

Lantas, KPAI mendorong percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kemenkes diminta untuk bisa memprioritaskan anak-anak agar tidak ada kekhawatiran terhadap munculnya klaster sekolah dalam pelaksanaan PTM terbatas dan berbagai pelonggaran kebijakan.(Van/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya