Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPAI Diminta Umumkan Data-Data Anak yang Bocor ke Publik

Atalya Puspa
25/10/2021 23:35
KPAI Diminta Umumkan Data-Data Anak yang Bocor ke Publik
Kantor KPAI(MI)

KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian. Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mendesak KPAI untuk mengumumkan ke publik dan menelisik data-data apa saja yang dicuri dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu.

"KPAI harus umumkan ke publik. Tujuannya agar masyarakat terutama anak-anak yang datanya dibocorkan bisa melakukan pencegahan terjadinya situasi buruk berikutnya," kata Reza dalam keterangannya, Senin (25/10).

Ia menyatakan, jangan sampai KPAI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian. Namun demikian, KPAI harus ambil bagian dalam memberikan informasi ke publik dan memohon maaf secara terbuka. Tujuannya agar anak-anak juga bisa menjaga diri mereka.

Reza melanjutkan, ada risiko buruk yang bisa dialami oleh anak-anak yang datanya bocor tersebut dan mereka harusnya diberikan perlindungan khusus.

"Tapi anak-anak itu masuk dalam kategori apa? Dari 15 kategori anak yang memperoleh perlindungan khusus sebagaimana tercantum pada UU Perlindungan anak, nampaknya anak-anak yang datanya diretas ataupun dijual itu tidak masuk dalam kategori manapun. Alhasil boleh jadi ada kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi mereka," beber dia.

Reza menegaskan, kekosongan hukum tersebut harus ditambal selekasnya. Caranya bukan dengan merevisi UU Perlindungan Anak, karena hal tersebut akan memakan waktu panjang.

Sebagai gantinya, pemerintah, menurut dia, bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan isi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kasus kebocoran data.

"Kewajiban dan tanggung jawab itu diembankan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya," ucap Reza.

Dengan payung hukum kuat, pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut bisa dipidana. (Far/H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya