Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian. Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mendesak KPAI untuk mengumumkan ke publik dan menelisik data-data apa saja yang dicuri dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu.
"KPAI harus umumkan ke publik. Tujuannya agar masyarakat terutama anak-anak yang datanya dibocorkan bisa melakukan pencegahan terjadinya situasi buruk berikutnya," kata Reza dalam keterangannya, Senin (25/10).
Ia menyatakan, jangan sampai KPAI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian. Namun demikian, KPAI harus ambil bagian dalam memberikan informasi ke publik dan memohon maaf secara terbuka. Tujuannya agar anak-anak juga bisa menjaga diri mereka.
Reza melanjutkan, ada risiko buruk yang bisa dialami oleh anak-anak yang datanya bocor tersebut dan mereka harusnya diberikan perlindungan khusus.
"Tapi anak-anak itu masuk dalam kategori apa? Dari 15 kategori anak yang memperoleh perlindungan khusus sebagaimana tercantum pada UU Perlindungan anak, nampaknya anak-anak yang datanya diretas ataupun dijual itu tidak masuk dalam kategori manapun. Alhasil boleh jadi ada kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi mereka," beber dia.
Reza menegaskan, kekosongan hukum tersebut harus ditambal selekasnya. Caranya bukan dengan merevisi UU Perlindungan Anak, karena hal tersebut akan memakan waktu panjang.
Sebagai gantinya, pemerintah, menurut dia, bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan isi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kasus kebocoran data.
"Kewajiban dan tanggung jawab itu diembankan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya," ucap Reza.
Dengan payung hukum kuat, pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut bisa dipidana. (Far/H-2)
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved