Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian. Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mendesak KPAI untuk mengumumkan ke publik dan menelisik data-data apa saja yang dicuri dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu.
"KPAI harus umumkan ke publik. Tujuannya agar masyarakat terutama anak-anak yang datanya dibocorkan bisa melakukan pencegahan terjadinya situasi buruk berikutnya," kata Reza dalam keterangannya, Senin (25/10).
Ia menyatakan, jangan sampai KPAI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian. Namun demikian, KPAI harus ambil bagian dalam memberikan informasi ke publik dan memohon maaf secara terbuka. Tujuannya agar anak-anak juga bisa menjaga diri mereka.
Reza melanjutkan, ada risiko buruk yang bisa dialami oleh anak-anak yang datanya bocor tersebut dan mereka harusnya diberikan perlindungan khusus.
"Tapi anak-anak itu masuk dalam kategori apa? Dari 15 kategori anak yang memperoleh perlindungan khusus sebagaimana tercantum pada UU Perlindungan anak, nampaknya anak-anak yang datanya diretas ataupun dijual itu tidak masuk dalam kategori manapun. Alhasil boleh jadi ada kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi mereka," beber dia.
Reza menegaskan, kekosongan hukum tersebut harus ditambal selekasnya. Caranya bukan dengan merevisi UU Perlindungan Anak, karena hal tersebut akan memakan waktu panjang.
Sebagai gantinya, pemerintah, menurut dia, bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan isi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kasus kebocoran data.
"Kewajiban dan tanggung jawab itu diembankan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya," ucap Reza.
Dengan payung hukum kuat, pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut bisa dipidana. (Far/H-2)
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved