Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

E-Commerce Wajib Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

Ferdian Ananda Majni
14/10/2021 14:54
E-Commerce Wajib Cantumkan Informasi Kehalalan Produk
Penyerahan simbolis sertifikat halal saat Fasilitasi Sertifikasi Halal BPJPH Kabupaten Madiun di Madiun, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021)(ANTARA/SISWOWIDODO)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah mengatakan dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena kemajuan teknologi pangan, percampuran bahan dalam proses produksi adalah hal niscaya.

"Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dengan makanan haram," kata Ikhsan dalam webinar bertajuk Kewajiban e-commerce menyajikan informasi halal untuk perlindungan dan kenyamanan konsumen, yang digelar Kamis (14/10).

Demikian pula alat angkut atau logistik, harus dipastikan produk halal tidak boleh diangkut dan tercampur dengan yang tidak halal. Produk makanan, minuman yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat.

Baca juga: Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Prioritas Dapat Vaksin Covid-19

Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat disembelih tidak dengan nama Allah SWT atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram.

Dia menambahkan di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui on line atau daring.

Di mana penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya.

"Apalagi saat ini jugabermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas," sebutnya.

Menurutnya, sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal , maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal.

Baca juga: IMF Sarankan Tarif Pajak Karbon Indonesia Lebih Tinggi

Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:

Pasal 2:

1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Dia menegaskan bahwa Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengonsumsi dan mempergunakan produk. Maka melalui webinar ini, pihaknya berharap menjadi forum edukasi sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan e-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021.

"Sehingga konsumen nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk layanan e-commerce. dan tujuan akhir adalah untuk meningkatkan transaksi dan industri halal di tanah air. Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk webinar yang akan kami gelar kali ini," paparnya.

Indonesia Halal Watch memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal ini, diharapkan masing – masing individu lebih berhati – hati dalam memilih produk dengan teliti sebelum membeli.

"Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (e-commerce) di masa pandemi covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan," lanjutnya.

Apalagi Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan pemerintah untuk menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya