Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

IMF Sarankan Tarif Pajak Karbon Indonesia Lebih Tinggi

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/10/2021 14:04
IMF Sarankan Tarif Pajak Karbon Indonesia Lebih Tinggi
Pajak karbon(Ilustrasi)

INTERNATIONAL Monetary Fund (IMF) mengapresiasi langkah Indonesia untuk menerapkan pajak karbon dalam waktu dekat. Hal itu dinilai sebagai upaya untuk mendorong ekonomi hijau dalam menghadapi krisis iklim.

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menyampaikan hal itu dalam media briefing, Rabu (13/10) waktu setempat. Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan tarif pajak karbon lebih tinggi dari yang telah dicanangkan.

"Saya baru saja mendengar dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, bahwa dalam krisis ini, Indonesia telah mengambil langkah-langkah ke arah penetapan harga karbon. Tetapi harga itu harus naik ke tingkat yang tepat jika ingin menjadi sinyal transformasional yang kuat," tuturnya.

Diketahui, aturan pajak karbon tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis (7/10). Dalam produk hukum anyar itu pemerintah menetapkan tarif pajak karbon minimum Rp30 rupiah per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Kamis (7/10) mengungkapkan, tarif yang ada di dalam UU HPP merupakan batas bawah dari yang bisa diterapkan pemerintah. Nantinya, tarif pajak karbon akan disesuaikan dengan berbagai penghitungan dan dampaknya pada lingkungan maupun kesehatan.

Baca juga : 10 Pahlawan Lingkungan Terima Anugerah Kalpataru 2021

Dia mengatakan penerapan pajak karbon akan membawa Indonesia menuju ekonomi hijau. Suahasil juga memastikan pemajakan atas karbon akan dilakukan dengan mengedepankan asaz keadilan dan keterjangkauan.

"Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen ini adalah tarif terendah. Kita akan mengenakan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan mempertimbangkan iklim berusaha dan ekonomi masyarakat," terangnya.

Adapun skema yang tertuang dalam UU HPP yaitu cap and trade (perdagangan karbon) dan cap and tax (skema pajak karbon). Pada perdagangan karbon, entitas yang memiliki emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikasi izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya berada di bawah cap. Selain itu entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi.

Sedangkan pada pajak karbon, terdapat empat target yang dicanangkan, yaitu UU HPP, finalisasi Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon, pengembangan mekanisme teknisi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp30 ribu per ton CO2.

Sedangkan dalam UU HPP, implementasi pajak karbon akan dilakukan pada 1 April 2022 di sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax.

Sementara itu IMF merekomendasikan empat hal untuk Indonesia dan negara-negara Asia untuk menggerakkan ekonomi hijau. Pertama, perlunya insentif yang mendukung transisi ekonomi ke rendah karbon. Kedua, berinvestasi dalam infrastruktur hijau maupun mobilitas hijau.

Ketiga, mencari jalan tengah yang adil bagi sektor-sektor yang selama ini menghasikan banyak karbon untuk mau mendukung ekonomi rendah karbon. Keempat, kemampuan untuk beradaptasi dengan baik pada segala lini ekonomi hijau. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya