Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerima laporan sedikitnya 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.
Terhadap temuan, pengujian, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Badan POM dengan melakukan pembersihan pasar dengan melakukan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor izin edar dan juga pro-justitia oleh Badan POM jika ditemukan adanya indikasi pidana.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan berdasarkan hasil tindak lanjut kegiatan tersebut selama bulan Juli 2020 sampai September 2021 ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi.
Baca juga : Penderita Diabetes Mesti Punya Alat Tes Gula Darah
"Kemudian melakukan pemusnahan produk dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk. Dan sebanyak 69 perkara telah dilakukan proses pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan," kata Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Sementara untuk tindak lanjut produk kecantikan telah dilakukan penertiban terhadap 4.862 fasilitas sarana produksi dan distribusi. Badan POM juga melakukan pemusnahan kosmetik dengan nilai ekonomi Rp42 miliar.
"Dan juga pembatalan 18 nomor izin edar produk dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan," ucapnya. (OL-2)
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta, Selasa (28/10
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved