Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerima laporan sedikitnya 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.
Terhadap temuan, pengujian, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Badan POM dengan melakukan pembersihan pasar dengan melakukan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor izin edar dan juga pro-justitia oleh Badan POM jika ditemukan adanya indikasi pidana.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan berdasarkan hasil tindak lanjut kegiatan tersebut selama bulan Juli 2020 sampai September 2021 ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi.
Baca juga : Penderita Diabetes Mesti Punya Alat Tes Gula Darah
"Kemudian melakukan pemusnahan produk dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk. Dan sebanyak 69 perkara telah dilakukan proses pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan," kata Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Sementara untuk tindak lanjut produk kecantikan telah dilakukan penertiban terhadap 4.862 fasilitas sarana produksi dan distribusi. Badan POM juga melakukan pemusnahan kosmetik dengan nilai ekonomi Rp42 miliar.
"Dan juga pembatalan 18 nomor izin edar produk dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan," ucapnya. (OL-2)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved