Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

BPOM Terima Laporan 202 Obat Tradisional Mengandung BKO

M. Iqbal Al Machmudi
13/10/2021 13:54
BPOM Terima Laporan 202 Obat Tradisional Mengandung BKO
Ilustrasi(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerima laporan sedikitnya 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.

Terhadap temuan, pengujian, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Badan POM dengan melakukan pembersihan pasar dengan melakukan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor izin edar dan juga pro-justitia oleh Badan POM jika ditemukan adanya indikasi pidana.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan berdasarkan hasil tindak lanjut kegiatan tersebut selama bulan Juli 2020 sampai September 2021 ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi.

Baca juga : Penderita Diabetes Mesti Punya Alat Tes Gula Darah

"Kemudian melakukan pemusnahan produk dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk. Dan sebanyak 69 perkara telah dilakukan proses pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan," kata Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

Sementara untuk tindak lanjut produk kecantikan telah dilakukan penertiban terhadap 4.862 fasilitas sarana produksi dan distribusi. Badan POM juga melakukan pemusnahan kosmetik dengan nilai ekonomi Rp42 miliar.

"Dan juga pembatalan 18 nomor izin edar produk dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan," ucapnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya