Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerima laporan sedikitnya 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.
Terhadap temuan, pengujian, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Badan POM dengan melakukan pembersihan pasar dengan melakukan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor izin edar dan juga pro-justitia oleh Badan POM jika ditemukan adanya indikasi pidana.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan berdasarkan hasil tindak lanjut kegiatan tersebut selama bulan Juli 2020 sampai September 2021 ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi.
Baca juga : Penderita Diabetes Mesti Punya Alat Tes Gula Darah
"Kemudian melakukan pemusnahan produk dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk. Dan sebanyak 69 perkara telah dilakukan proses pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan," kata Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Sementara untuk tindak lanjut produk kecantikan telah dilakukan penertiban terhadap 4.862 fasilitas sarana produksi dan distribusi. Badan POM juga melakukan pemusnahan kosmetik dengan nilai ekonomi Rp42 miliar.
"Dan juga pembatalan 18 nomor izin edar produk dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia dengan hukuman tertinggi 2 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan," ucapnya. (OL-2)
Salah satu saran, masyarakat juga perlu mewaspadai jika memperoleh skincare yang bertekstur terlalu kental atau lengket.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
Produk yang belum tersertifikasi dapat menimbulkan alergi dan bahkan bisa saja berbahaya.
BPOM mengubah batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia dalam kosmetik.
BPOM menetapkan perubahan batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Pumpkin Cream Pack Puffy merupakan produk yang efektif dalam mengatasi pembengkakan, kerutan, dan kusam pada kulit. Produk itu mampu memberi hasil yang tampak nyata sejak pemakaian pertama.
Dokter berinisial IA melakukan aksi kejahatannya dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya produksi obat ilegal yang di edarkan melalui klinik kecantikan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua orang karyawan yang sedang berada di lokasi, sedangkan pemilik dari barang tersebut berhasil melarikan diri.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10).
POLDA Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu jamu bermodus sabotase merek.
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenus Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved