Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PGRI Terima 20 Ribu Pengaduan Terkait PPPK Tahap I

M. Iqbal Al Machmudi
03/10/2021 13:13
PGRI Terima 20 Ribu Pengaduan Terkait PPPK Tahap I
Guru(Ilustrasi)

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) menerima hampir 20 ribu aduan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) tahap I 2021. Aduan tersebut berasal dari seluruh wilayah.

"Hingga kini kami menerima sedikitnya yang masuk ke link PB PGRI sebanyak 19.989 pengaduan," kata Wakil Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir saat dihubungi, Minggu (3/10).

PGRI sendiri membuat link pengaduan guru honorer mulai dari persiapan hingga usai seleksi PPPK. PGRI meramu 15 masalah yang dihadapi guru honorer dalam menghadapi seleksi PPPK.

Pengaduan rata-rata terkait dengan soal ujian yang tidak sesuai dengan kisi-kisi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca juga : Pemda Minim Penuhi Hak Anak Dalam Pembangunan

"Kami buat link pengaduan guru honor karena selama persiapan kami membimbing lewat LMS Berkhidmat Untuk Guru Belajar Sepanjang Hayat sebanyak 186.237 peserta guru honor dari seluruh Indonesia. Setelah selesai tes seleksi PPPK kami pun PB PGRI menyiapkan link pengaduan masalah seleksi PPPK 2021," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto menjelaskan saat ini Pertemuan dengan Panselnas saat ini sedang dilaksanakan. Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 akan disampaikan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan Panselnas selesai.

"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 merupakan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI yang bertujuan untuk memberi waktu bagi Kemendikbud-Ristek untuk memperjuangkan kemudahan-kemudahan tambahan bagi para peserta seleksi ASN PPPK.

"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik