Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemda Minim Penuhi Hak Anak Dalam Pembangunan

Mohamad Farhan Zhuhri
03/10/2021 12:25
Pemda Minim Penuhi Hak Anak Dalam Pembangunan
KOTA LAYAK ANAK: Seorang ibu mendapingi anaknya mengikuti kegiatan mewarnai di area bermain publik, Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.(ANTARA/ Ampelsa)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua memberi ruang atau kesempatan bagi anak untuk mengeluarkan pendapatnya sebagai bentuk pemenuhan hak partisipasi anak.

“Kita tahu banyak sekali masalah-masalah yang dihadapi oleh anak-anak, baik terkait kesehatan, stunting, pendidikan, lingkungan hidup, hak sipil, pekerja anak, kawin anak, kekerasan, dan lain sebagainya. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab kita semua bagaimana program dan kebijakan kita bisa memperhatikan mereka, salah satunya dengan mendengarkan masukan mereka, apa sebenarnya yang dirasakan dan caranya seperti apa yang sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni, dalam keterangan resmi, Minggu (3/10).

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Endah Sri Rejeki menyebutkan, masih terdapat berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan di daerah, salah satunya adalah persepsi orang dewasa terhadap anak.

“Orang dewasa kerap kurang percaya pada kemampuan anak, seperti pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan, anak tidak diberi kesempatan untuk bicara, walaupun diundang. Hal ini pun dapat menyebabkan anak kurang percaya diri,” tutur Endah.

Lebih lanjut, Endah menjelaskan, perlu adanya penyamaan persepsi mengenai partisipasi anak dalam pembangunan guna memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan hak partisipasi anak. “Kita perlu memerankan anak bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek pembangunan dan juga menjadi bagian dari solusi permasalahan yang kita hadapi bersama,” imbuhnya.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, banyaknya Forum Anak di berbagai tingkatan merupakan potensi yang dapat mendukung keberhasilan pembangunan. Saat ini Forum Anak sudah terbentuk di 34 provinsi, 458 kota/kabupaten, 1625 kecamatan, dan 2694 desa/kelurahan.

Menurutnya, Forum Anak juga merupakan bentuk partisipasi anak sebagai komunikator dalam masyarakat, di mana anak berkontribusi dalam sosialisasi dan advokasi program pemerintah agar terlaksana dengan baik dan mencapai target yang lebih luas. “Selain itu, anak juga dapat berpartisipasi sebagai supervisor dengan memberikan masukan terkait perbaikan program atau kebijakan ke depannya. Kemudian anak juga bisa menjadi agent of changes, anak bisa menggerakkan masyarakat,” ujar Woro.

Meski begitu, masih terdapat berbagai tantangan terkait pelibatan anak dalam proses pembangunan, diantaranya kehadiran anak dalam berbagai forum masih dimaknai secara simbolis atau sebagai pelengkap inklusivitas forum diskusi, belum meratanya pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya suara anak di setiap tahapan pembangunan, dan lain sebagainya.

“Partisipasi anak dalam pembangunan merupakan suatu hal yang penting agar perencanaan program kegiatan yang kita siapkan bisa lebih responsif anak dan tentunya ini semua untuk tujuan kesejahteraan bagi kita bersama,” tutur Woro.

Kepala Seksi Pengembangan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) Kota Surakarta, Andriani yang turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Hak Partisipasi Anak dalam Pembangunan di Daerah berbagi praktik baik terkait partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan. Partisipasi anak ini pun menjadi salah satu aspek yang mengantarkan Kota Surakarta meraih penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama.

“Forum Anak Surakarta telah menginisiasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 perihal Kawasan Tanpa Rokok. Mereka sangat menginginkan adanya peraturan daerah ini karena mereka tahu rokok sangat berbahaya bagi anak-anak. Forum Anak Surakarta melakukan audiensi dengan wali kota hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta untuk bisa disahkannya peraturan daerah ini. Selain itu, anak-anak juga melakukan monitoring iklan promosi dan sponsor rokok, hingga melakukan aksi pungut puntung rokok,” tutup Andriani. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya