Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo dan para menteri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di ibu kota. Kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan pengajuan banding dilakukan pada Kamis (30/9). Ia mengatakan banding tersebut diajukan pada detik-detik terakhir.
"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu ketika diskusi virtual, Jumat (1/10).
Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho, mengaku kecewa atas keputusan Presiden Jokowi terkait banding atas putusan dari pengadilan. Ia mengatakan pemerintah wajib menyediakan udara bersih bagi masyarakat luas, begitu juga untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
"Ini adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara bersih seluruh warga Jakarta. Pak Jokowi kan butuh udara. Pak Ma'ruf Amin juga butuh udara segar karena umurnya sudah tua, masuk kelompok rentan," ungkapnya.
Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, mengaku kecewa dengan langkah pemerintah mengajukan banding ketimbang menjalankan putusan pengadilan. Ia mengatakan pemerintah seharusnya pemerintah menjalankan putusan yang baik untuk kesehatan semua pihak.
"Padahal Pak Jokowi dan para menteri juga punya cucu yang masih balita. Pemerintah ini suka lupa komitmen pembangunan berkelanjutan," tukasnya.
Baca juga: PSI Tagih Janji Anies Jalankan Gugatan Polusi Udara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tujuh pejabat negara yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertanggung jawab atas pencemaran udara di DKI Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri mengatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal terjadinya pencemaran udara di DKI Jakarta. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada para pejabat pemerintah tersebut.
Selanjutnya, hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk memberikan supervisi kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi.
Lalu, hakim menghukum Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
Kemudian, majelis hakim menghukum Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI. Hal tersebut akan menjadi dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Selanjutnya, hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Hakim juga meminta Anies menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.
Anies juga dihukum untuk menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Kemudian, Anies juga dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.(OL-5)
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Kualitas udara Jakarta bukan hanya soal isu lingkungan, tapi juga soal kesehatan publik dan stabilitas ekonomi di wilayah urban.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved