Penggugat Kecewa, Jokowi Ajukan Banding Putusan Polusi Udara

Rahmatul Fajri
01/10/2021 13:21
Penggugat Kecewa, Jokowi Ajukan Banding Putusan Polusi Udara
Polusi udara di Jakarta saat PPKM(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PRESIDEN Joko Widodo dan para menteri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di ibu kota. Kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan pengajuan banding dilakukan pada Kamis (30/9). Ia mengatakan banding tersebut diajukan pada detik-detik terakhir.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu ketika diskusi virtual, Jumat (1/10).

Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho, mengaku kecewa atas keputusan Presiden Jokowi terkait banding atas putusan dari pengadilan. Ia mengatakan pemerintah wajib menyediakan udara bersih bagi masyarakat luas, begitu juga untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

"Ini adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara bersih seluruh warga Jakarta. Pak Jokowi kan butuh udara. Pak Ma'ruf Amin juga butuh udara segar karena umurnya sudah tua, masuk kelompok rentan," ungkapnya.

Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, mengaku kecewa dengan langkah pemerintah mengajukan banding ketimbang menjalankan putusan pengadilan. Ia mengatakan pemerintah seharusnya pemerintah menjalankan putusan yang baik untuk kesehatan semua pihak.

"Padahal Pak Jokowi dan para menteri juga punya cucu yang masih balita. Pemerintah ini suka lupa komitmen pembangunan berkelanjutan," tukasnya.

Baca juga: PSI Tagih Janji Anies Jalankan Gugatan Polusi Udara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tujuh pejabat negara yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertanggung jawab atas pencemaran udara di DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri mengatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal terjadinya pencemaran udara di DKI Jakarta. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada para pejabat pemerintah tersebut.

Selanjutnya, hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk memberikan supervisi kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi.

Lalu, hakim menghukum Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Kemudian, majelis hakim menghukum Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI. Hal tersebut akan menjadi dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Selanjutnya, hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Hakim juga meminta Anies menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Anies juga dihukum untuk menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Kemudian, Anies juga dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya