Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PSI Tagih Janji Anies Jalankan Gugatan Polusi Udara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/9/2021 10:52
PSI Tagih Janji Anies Jalankan Gugatan Polusi Udara
Kepulan asap keluar dari knalpot angkot saat melintas di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta(MI/BARY FATHAHILAH)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menagih keseriusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara dan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Gubernur DKI Jakarta, yang dinilai bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

“Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” papar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, Senin (20/9).

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Jl Sudirman, Polisi Masih Loloskan Mobil RFP hingga RFU Ganjil

Secara konstitusi, Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi namun aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat.

“Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan,” terangnya.

Apabila Anies serius menjalankan vonis gugatan polusi udara, seharusnya langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut juga tertuang dalam Ingub No 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.

“Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara sesuai dengan ingub tersebut,” tegas Eneng.

Apalagi, tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee bahwa polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun.

“Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” pungkas anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Ibu Kota, yang terdiri dari 32 orang, termasuk Ketua Yayasan LBH Asfinawati dan musisi sekaligus aktivis Melani Soebono, menggugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Kementrian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur DKI atas polusi udara di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam putusan yang diketok hakim ketua Saifuddin, mengabulkan sebagian tuntutan Koalisi Ibu Kota kepada tergugat V, yakni Gubernur DKI seperti:

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya