Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/9/2021 18:46
Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja
Pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima BSU di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagekerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional . Hal itu dilakukan setelah koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

"Sisa anggaran BSU akan menyasar 1,79 juta pekerja. Anggaran yang diberikan Komite PEN untuk program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8,78 juta pekerja terdampak pandemi covid-19," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan pers, Rabu (29/9).

Baca juga: Tersalurkan Rp9,4 Triliun, Kemnaker Bongkar Masalah BSU Pekerja

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa realisasi dan progres program BSU sudah tersalur kepada 6,99 juta pekerja/buruh, dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun. “Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan dari target 8,78 juta pekerja," imbuhnya.

Dia memerinci data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8,50 juta calon penerima. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau menerima program bansos lain.

Baca juga: Asosiasi Desa Wisata Tolak Sertifikasi CHSE Berbayar

Menurutnya, data tersebut tidak memenuhi syarat penerima program BSU. "Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," terang Indah.

Program BSU pada 2021 sedianya ditargetkan rampung dan tersalurkan kepada penerima hingga akhir Oktober mendatang. Adapun penerima harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya