Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tersalurkan Rp9,4 Triliun, Kemnaker Bongkar Masalah BSU Pekerja

Insi Nantika Jelita
24/9/2021 17:46
Tersalurkan Rp9,4 Triliun, Kemnaker Bongkar Masalah BSU Pekerja
Ilustrasi(Antara)

BANTUAN Subsidi Upah (BSU) pekerja telah memasuki tahap 5. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan ke 4,9 juta lebih buruh atau penerima yang sesuai kriteria dengan anggaran triliunan rupiah.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, sejumlah masalah yang ditemukan pihaknya.

"Dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September, sebesar Rp4,9 triliun yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (24/9).

Ditegaskan Indah Anggoro Putri, dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini, ditemukan permasalahan peli. Pertama ialah komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron. Masalah ini akhirnya mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

Baca juga : Perdana, Ekspor Gurita Aceh ke Jepang Senilai Rp885 Juta

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," bebernya.

Masalah berikutnya, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.

Total data calon penerima BSU yang dikirimkan BP Jamsostek sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Lalu, ada juga perusahaan yang menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

Indah menambahkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi.

"Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya