Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Diskon ini akan berlaku untuk berbagai moda angkutan, mulai dari laut, kereta api, hingga pesawat. Pemberian diskon direncanakan selama masa libur sekolah, yaitu sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Potongan ini menyasar kepada 110 juta pengendara.
Diskon ini diberikan sebesar 50% dari tarif normal serta berlaku selama Juni-Juli 2025. Insentif diskon tarif listrik ini ditujukan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk kartu sembako serta bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Skema insentif ini sama seperti yang pernah disalurkan saat pandemi Covid-19 lalu dan akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, besaran BSU yang akan diberikan pada Juni mendatang dipastikan lebih kecil dibandingkan dengan BSU pada waktu pandemi Covid-19 yaitu sebesar Rp600 ribu.
Bantuan ini akan diberikan bagi buruh di sektor padat karya. (H-3)
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Budiman menyebut jika dirinya saat menjadi anggota DPR RI, sudah berupaya membantu masyarakat termasuk di pedesaan dengan adanya dana bantuan desa
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved