Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN senior Mohammad Nasir menilai peran pers sejatinya ikut membangun infrastruktur pendidikan yang berkualitas, pemberitaan yang disebarkan bisa dari berbagai arah sehingga kualitas pendidikan semakin membaik. Hal itu disampaikan Nasir dalam Fellowship Jurnalisme Pendidikan (FJP) Batch III.
"Media pers dibutuhkan sebagai infrastruktur penyebaran informasi dari berbagai arah dalam dunia pendidikan, memberi penerangan, dorongan semangat, serta kritik membangun," kata Nasir, (22/9).
Jaringan infrastruktur informasi menjadi sangat penting, terutama ketika pendidikan harus berkommunikasi dengan ekosistemnya. Media akan menjadi sarana penyampaian informasi berbagai hal tentang pendidikan, termasuk perkembangan dan kebudayaan global yang masuk ke Tanah Air dan mempengaruhi gaya hidup peserta didik di semua jenjang pendidikan.
Baca juga: Wapres Tegaskan Penanganan Kemiskinan Ekstrem jadi Prioritas
"Untuk meraih eksistensi kita sebagai penulis bidang pendidikan, tulislah berita tentang pendidikan sebanyak mungkin, baik berupa berita langsung, feature, maupun tulisan mendalam. Menulis suatu tema terus-menerus akan menguatkan bahwa kalian adalah sosok penting di bidang itu, meskipun bukan sarjana di bidangnya," jelasnya.
Dengan begitu dirinya berharap pers mampu menyampaikan informasi dari luar pendidikan dan dari dalam pendidikan untuk menyampaikan informasi penting, termasuk pencapaian-pencapaian bidang pendidikan.
Di kesempatan yang sama Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari menjelaskan pers juga harus mengenal dan mematuhi pedoman dalam menulis.
Karena pada dasarnya pers juga turut berperan dalam penguatan pilar demokrasi yang mewakili masyarakat dalam 4 pilar.
"Namun pers tidak memiliki hak impunitas atau kebal hukum karena pers juga warga negara. Dalam pemberitaan pers bebas ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi dalam konteks demokrasi kebebasan itu dibatasi oleh konstitusi/UU itu sebagai aturan main dalam negara demokrasi," jelasnya.
Sebagai warga negara kebebasan itu pun tetap dibatasi oleh koridor hukum. Adapun pedoman pers dalam menulis yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Dalam pedoman pemberitaan media siber untuk yang berbasis daring UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk radio dan televisi, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021, UU Nomor 11 tahun 2008 dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Jika sudah sesuai dengan pedoman yang ada maka Inshaallah akan aman," pungkasnya. (H-3)
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Dunia usaha tidak bisa berjalan sendiri jika ingin tumbuh optimal.
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Lilik bercerita, tulisannya mengangkat cerita perjalanan panjang energi. Mulai dari minyak mentah sampai menjadi produk BBM yang ramah lingkungan dan produk gas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved