Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menlu Retno Minta Saudi TInjau Kebijakan Vaksin dan Umrah Bagi WNI

Basuki Eka Purnama
22/9/2021 11:30
Menlu Retno Minta Saudi TInjau Kebijakan Vaksin dan Umrah Bagi WNI
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan untuk melobi negara itu agar meninjau ulang kebijakan terkait vaksin covid-19 dan pelaksanaan ibadah umrah bagi calon jamaah Indonesia.

Dalam pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (21/9), Menlu Retno menjelaskan mengenai data situasi covid-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini.

"Kami mengharapkan kiranya data-data tersebut dapat digunakan otoritas Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain," kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual dari New York, Rabu (22/9).

Baca juga: Mensos Jelaskan Alasan Hentikan Bantuan Sosial Tunai Covid-19

Kepada Menlu Saudi, Retno menekankan pentingnya emergency use listing (EUL) atau daftar vaksin covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait vaksin.

Meskipun telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di Saudi bagi calon jamaah umrah dari sejumlah negara dengan penularan covid-19 yang tinggi, seperti Indonesia, pelaksanaan umrah bagi WNI masih terkendala.

Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jamaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin covid-19 untuk mendapatkan suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Calon jamaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin penguat.

Kewajiban melampirkan sertifikat vaksin penguat ini dianggap memberatkan Indonesia. Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengunjungi Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

"Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata Menag Yaqut. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya