Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anak-anak sudah Diperbolehkan Masuk Mal

Insi Nantika Jelita
20/9/2021 20:03
Anak-anak sudah Diperbolehkan Masuk Mal
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan.(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

SEIRING dengan kondisi situasi covid19 yang membaik di Tanah Air, pemerintah akan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun di beberapa kota. Sebelumnya, kebijakan tersebut dilarang untuk membentengi lonjakan kasus covid-19 terhadap anak-anak.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta, dalam uji coba kali ini, ada pengawasan dan pendampingan yang ketat dari orangtua terhadap anak mereka. Untuk masuk mal pun tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai upaya skrining pengunjung.

"Minggu ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).

Selain itu, pemerintah juga masih mengizinkan bioskop-bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Ini Alasan Napoleon Pukuli dan Lumuri M Kece Dengan Kotoran

Kategori kuning dan hijau dari PeduliLindungi, lanjut Luhut, kini dapat memasuki area bioskop. Kemudian, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berpendapat, adanya larangan membawa anak kurang dari 12 tahun menjadi penyebab sepinya kunjungan mal saat ini.

Rata - rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat ini di angka 35% dengan kategori makanan dan minuman yang masih mendominasi. Pemerintah sendiri mengatur kapasitas dine in di mal sebesar 50%. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya