Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dukung Labelisasi BPA pada Plastik PC, JPKL: Indonesia Jauh Tertinggal

Mediaindonesia
18/9/2021 14:15
Dukung Labelisasi BPA pada Plastik PC, JPKL: Indonesia Jauh Tertinggal
Kemasan air minum dengan label BPA free(David McNew/Getty Images/)

PERNYATAAN Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin sangat disayangkan karena seakan menyalahkan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berinisiatif melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang berbahan POlicarbonat (PC).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya, yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil sudah tepat dan sesuai aturan.

Rencana adanya labelisasi pada kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya tergesa - gesa, akan tetapi cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

Apalagi menyangkut usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemenperin.

"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin untuk menginformasikan bahwa berbagai pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari" ungkap Roso Daras.

Baca juga: Inaplas Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA

Menurut Roso Daras, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen Hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," tandas Roso Daras.

Menurut Roso, dasar hukum pelabelan tersebut jelas yakni Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan salah satunya adalah:
1. Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen
2. Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Baca juga: Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA

Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.

Selain itu, jika berkaca pada negara-negara maju seperti, Canada, negara bagian Amerika, Austria, Belgium, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya telah melabeli kemasan BPA bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA. (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik