Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERNYATAAN Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin sangat disayangkan karena seakan menyalahkan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berinisiatif melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang berbahan POlicarbonat (PC).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya, yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil sudah tepat dan sesuai aturan.
Rencana adanya labelisasi pada kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya tergesa - gesa, akan tetapi cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
Apalagi menyangkut usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemenperin.
"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin untuk menginformasikan bahwa berbagai pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari" ungkap Roso Daras.
Baca juga: Inaplas Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA
Menurut Roso Daras, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.
"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen Hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," tandas Roso Daras.
Menurut Roso, dasar hukum pelabelan tersebut jelas yakni Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan salah satunya adalah:
1. Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen
2. Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Baca juga: Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA
Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.
Selain itu, jika berkaca pada negara-negara maju seperti, Canada, negara bagian Amerika, Austria, Belgium, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya telah melabeli kemasan BPA bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA. (RO/OL-4)
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Jamu adalah representasi kearifan lokal yang memiliki bukti empiris kuat dan ditopang oleh kajian ilmiah yang terus berkembang.
Kepala BGN Dadan Hindayana membatah tak melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menyebut sudah ada MoU atau kerja sama dengan BPOM
Dalam hal cuka sari apel, asam asetat merupakan penyebab utama di balik efek samping yang mungkin muncul.
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kampanye Si Paling Megang menunjukkan komitmen dari Pemerintah Indonesia dalam mempromosikan gaya hidup sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
SEJUMLAH orang menggunakan obat kumur untuk membersihkan rongga mulut hingga menyegarkan napas. Di samping itu, ternyata obat kumur bisa berbahaya bagi kesehatan.
Selain harus berjuang dengan penyakitnya, penderita diabetes juga ternyata mengalami rasa kesepian yang luar biasa.
Dance singkat ini bukan cuma bisa membantu memperkuat sistem imun dan menjaga kesehatan paru-paru, tapi juga menjadi langkah mudah untuk hidup lebih sehat dan lebih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved