Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Inaplas Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA

Mediaindonesia.com
15/9/2021 19:32
Inaplas Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA
Pekerja mengatur tumpukan galon air minum isi ulang di pusat pengisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.(MI/Immanuel Antonius.)

ASOSIASI Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) keberatan terkait wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang dalam proses pembuatannya menggunakan aditif BPA. Dalam wacana itu, BPOM diduga akan mewajibkan kemasan galon polikarbonat (PC) yang mengandung BPA untuk mencantumkan keterangan Bebas BPA dan turunannya atau Lolos Batas BPA atau kata semakna.

Ketua Umum Inaplas Edi Rivai mengatakan pencantuman label itu jelas-jelas akan menambah biaya produksi bagi industri. "Dengan pelabelan itu tentu akan menambah biaya produksi. Saat ini, produksi kemasan galon PC itu kan sudah diberikan kode recycle material kode 7," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9). 

Seperti diketahui, industri plastik merupakan sektor manufaktur yang dinilai masih memiliki peluang pasar cukup besar. Produk yang dihasilkan dari sektor tersebut sangat vital, karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk beragam industri lain dari hulu sampai hilir. Data Kemenperin menyebutkan Indonesia membutuhkan bahan baku plastik hingga 7 juta ton per tahun, sedangkan yang bisa disuplai dari dalam negeri baru 2,3 juta ton. 

Sebagaimana diketahui, dalam setiap produksi kemasan plastik, pasti digunakan aneka zat aditif yang memiliki konsekuensi jika tertelan. Jika zat aditif dalam pembuatan produk plastik polikarbonat menggunakan bisphenol A, jenis plastik lain seperti polyethilene terephtalat (PET) dalam proses pembuatannya juga menggunakan zat aditif acetyldehide (alkanal) yang juga diduga bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker) jika terkonsumsi dalam jumlah sangat besar. Kemenperin dan BPOM mengizinkan penggunaan PC dan PET sebagai kemasan air minum. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan masih menunggu BPOM terkait kabar mengenai wacana pelabelan tersebut. "Karenanya, saya berharap BPOM secepatnya mengundang Gapmmi untuk membahas wacana kebijakan tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, mempertanyakan wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA itu. "Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak?" tanya Edy. 

Baca juga: Pandemi, Menperin Klaim Resiliensi Industri Manufaktur Tetap Tangguh

Dia mengutarakan seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu.  Misalnya, kata Edy, BPOM harus melihat negara yang sudah meregulasi terkait BPA, ada tidaknya kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan urgensi kebijakan ini dilakukan. "Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?" tukasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik