Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA

Mediaindonesia.com
15/9/2021 13:25
Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo.(DOK Pribadi.)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan wacana tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang mengandung BPA. Dalam wacana kebijakan itu, BPOM diduga akan mewajibkan kemasan galon polikarbonat (PC) yang mengandng BPA untuk mencantumkan keterangan Bebas BPA dan turunannya atau Lolos batas BPA atau kata semakna.

"Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, dalam keterangan resmi, Rabu (15/9). 
Menurut beberapa sumber, BPOM mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin 13 September 2021 di kantornya untuk membicarakan mengenai wacana perubahan batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman dari sebelumnya 0,6  bagian per juta (bpj, mg/kg) menjadi 0,1 bpj. 

Tidak hanya itu, pertemuan tersebut mewacanakan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik mengandung BPA agar mencantumkan keterangan Bebas BPA dan turunannya atau Lolos batas BPA atau kata semakna. Mendengar informasi ini, Edy menyatakan kaget karena tidak ikut diundang dalam pertemuan tersebut. "Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut," ucapnya.

Dia mengutarakan seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu.  Misalnya, kata Edy, BPOM harus melihat negara yang sudah meregulasi terkait BPA, ada tidaknya kasus menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA, serta ada tidaknya bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan urgensi kebijakan ini dilakukan. "Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA. Dalam situasi pandemi saat ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?" tukasnya mempertanyakan wacana kebijakan BPOM itu.

Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nanti terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang yang jumlahnya kini tidak sedikit dan psikologis konsumen. Seharusnya, menurut Edy, BPOM perlu lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat. "Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain," katanya.

Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA mulai dimunculkan sejak tahun lalu dan pertama kali dilontarkan oleh organisasi yang menyebut diri mereka sebagai Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Desakan ini juga bersamaan dengan munculnya air kemasan galon sekali pakai di pasar yang dijual secara masif.

Untuk menghindari keresahan konsumen atas perlakukan JPKL, BPOM mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya. Hasilnya, BPOM mengeluarkan rilis pada 29 Juni 2021 yang dimuat pada situs resminya untuk mengklarifikasi yang disampaikan JPKL. Rilis BPOM itu berbunyi, "Sehubungan dengan isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan, di antaranya BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh; batas migrasi maksimal BPA sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan; hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada 2021 menunjukkan ada migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu 0,6 bpj. Selain itu, Badan POM melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi."

Baca juga: Presiden Groundbreaking Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia

Sebelumnya Kemenperin juga menegaskan bahwa air kemasan galon baik yang berbahan PET maupun PC aman untuk digunakan oleh industri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik