Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi IV DPR RI menyambut baik langkah yang diambil pemerintah dalam mengakhiri pernyataan kehendak antaran pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan(Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).
Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar mengungkapkan, pengakhiran kerja sama tersebut dapat dilakukan asal jangan sampai merugikan posisi Indonesia.
"Selama tetap di dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan," kata Effendi saat dihubungi, Selasa (14/9).
Baca juga: BMKG Imbau Jakarta Waspada Banjir Tiga Hari ke Depan
Perjanjian tersebut, menurut dia, hanyalah salah satu instrumen dari sekian banyak langkah Indonesia dalam menanggulangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Selama Pemerintah masih berkomitmen, pemutusan kerja sama REDD+ ini tidak mempengaruhi sama sekali terhadap konsistensi Indonesia dalam pemenuhan target pengurangan emisi menurutnya tidak ada yang salah.
Terlebih, lanjut dia, pernyataan Pemerintah melalui Kemenlu RI juga jelas bahwa Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
"Hal tersebut sudah menjadi alasan yang cukup menurut saya untuk mengakhiri perjanjian yang dimaksud, karena sudah seyogianya perjanjian antarnegara yang dilakukan Pemerintah harus juga menguntungkan posisi Negara Indonesia, apabila tidak ada hal yang konkret, lebih baik diakhiri," beber Effendi.
Baca juga: IPB Rencanakan PTM Terbatas Dimulai Oktober 2021
Belum lagi pernyataan Kemlu yang menyebutkan bahwa Indonesia telah mencatatkan kemajuan signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs). Hal ini tentu merupakan sebuah bukti bahwa dengan berakhirnya perjanjian tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.
"Menurut saya, skema perjanjian yang bisa menjamin kerja sama pengurangan emisi yang kokoh harus menyertakan pedoman dan pengamanan yang memastikan bahwa manfaat perjanjian tersebut akan menyentuh masyarakat yang menjaga dan melindungi hutan dan keragaman hayati secara progresif," pungkas Effendi.
Seperti diketahui, pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.
Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
"Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi, Sabtu (11/9).
Kemenlu memastikan, pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.
Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," pungkasnya.
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
AKSI unjuk rasa menentang kebijakan imigrasi pemerintahan Presiden Donald Trump terus berlangsung di sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Kemenlu RI akan terus memastikan terpenuhinya hak-hak dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Los Angeles, California, dalam operasi penggerebekan imigran.
KEMENTERIAN Luar Negeri menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah belum menerima pemberitahuan dari Arab Saudi terkait penahanan tiga WNI dalam operasi haji.
Kemenlu dan KBRI di Antananarivo saat ini tengah menangani kasus kecelakaan laut yang menimpa kapal niaga MV Serdal di perairan Seychelles, yang mengakibatkan satu ABK WNI meninggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved