Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkes: Vaksinasi Anak Bukan Satu Syarat Pembukaaan PTM

Ferdian Ananda Majni
12/9/2021 17:06
Kemenkes: Vaksinasi Anak Bukan Satu Syarat Pembukaaan PTM
Ilustrasi(Dok.MI)

TERKAIT Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang hampir semua sekolah sudah dimulai minggu depan, sementara Kementerian Kesehatan mencatat, baru 2,6 juta (2.705.490) remaja usia 12-17 tahun yang divaksinasi. Data tersebut dihimpun per 12 September 2021 pukul 15.00 WIB.

Jumlah 2,6 juta tersebut bagi mereka yang sudah disuntik dosis pertama. Capaian vaksinasi remaja pun di angka 9,82% dari target sasaran 26,7 juta remaja usia 12-17 tahun.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengacu pada SKB 4 menteri sehingga cakupan vaksinasi anak usia 12-17 tahun tidak menjadi satu syarat tersebut.

"Pembukaaan PTM mengacu pada SKB 4 menteri dimana vaksinasi pada anak didik bukan menjadi satu syarat," kata Nadia kepada Media Indonesia, Minggu (12/9).

Menurutnya, pembelajaran tatap muka tidak terkait dengan vaksinasi anak. Terlebih, anak-anak memang tidak ada syarat sudah mendapatkan vaksinasi.

"Karena kita tahu vaksinasi yang bisa diberikan itu baru sampai usia 12 tahun ke atas. Jadi otomatis anak SD itu belum bisa mendapatkan vaksinasi,” jelasnya.

Diketahui, dalam SKB 4 menteri juga disebutkan aturan jika guru dan tenaga kependidikan harus melakukan vaksinasi. Namun, untuk peserta didik, vaksinasi bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka. Begitu pula PTM terbatas menjadi hak dari orangtua untuk bisa memberikan izin anaknya mengikuti PTM.

Baca juga : Minimnya Pengawasan Buka Celah Penyelewengan Vaksin Booster

"Kami tegaskan lagi tidak ada syarat melakukan vaksinasi untuk membuka PTM," tuturnya.

Selain mengikuti SKB 4 menteri, PTM terbatas juga mengikuti kondisi level PPKM di masing-masing wilayah Kabupaten Kota. Sehingga daerah yang berada di PPKM level 4 tidak diizinkan melakukan PTM terbatas.

"PTM terbatas mengikuti surat keputusan bersama 4 menteri. Sehingga kesiapan institusi sekolah menjadi kunci, termasuk vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta agar sekolah dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM). Namun, sekolah harus memenuhi syarat dan dapat diikuti percepatan vaksinasi bagi pelajar.

"Gak papalah dimulai saja PTM-nya, nanti vaksinasinya berjalan. PTM-nya juga dimulai, dengan syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan SKB 4 Menteri," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat kunjunganya dalam pemantauan vaksinasi masal covid-19 di Kudus, Sabtu (11/9).

Menurutnya, dalam PTM tersebut, kuncinya berada pada Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi kali ini PTM jangan ditunda-tunda mengingat PTM menyangkut masa depan generasi bangsa.

"Kasihan anak anak nanti tidak mengenal lagi sekolahnya. Jangan sampai sekolah pertama tidak kenal gurunya, itu kan bahaya," jelas dia.

Menurutnya, meski covid-19 berbahaya, kehilangan kesempatan belajar bagi pelajar lebih berbahaya lagi.

"Nanti terjadi learning lost itu atau kehilangan kesempatan belajar. Covid-19 ini sangat berbahaya, tetapi kehilangan kesempatan belajar lebih berbahaya karena itu menyangkut masa depan bangsa," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya