Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DPR menyoroti sikap pongah dan tak jera dari eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak, Saipul Jamil. Pasalnya tingkahnya tidak menunjukan penyesalan.
"Sebetulnya Saiful Jamil tidak perlu melakukan selebrasi yang berlebihan dan diarak segala. Harusnya dia menunjukan sikap keinsyafan atas hukuman yang diberikan kepadanya," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily kepada Media Indonesia, Senin (6/9).
Ia mengatakan sikap Saipul Jamil bertentangan dengan etika dan naluri masyarakat. Seharusnya yang bersangkutan malu atas perbuatan yang menjeratnya ke penjara.
"Masyarakat juga kan tahu bahwa kasus yang membuatnya di penjara adalah kasus pencabulan anak. Sikapnya seperti itu tidak menunjukan perubahan sikapnya yang lebih empati terhadap kasus hukum yang menimpanya," pungkasnya.
Terpisah Anggota Komisi I DPR asal Fraksi NasDem Muhammad Farhan juga menyesalkan sejumlah stasiun televisi melakukan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan kebebasan Saipul Jamil. Alasannya aksi itu bertentangan dengan upaya bangsa ini yang tengah memerangi kejahatan seksual.
Baca juga: Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil Cermin Hilangnya Empati dan Nurani
"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ (Saipul Jamil) yang merupakan pelaku pedofilia, bahkan disorot di media seperti dielu-elukan. Sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," ujarnya.
Selaku wakil rakyat telah meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan Saipul Jamil. Terlebih pula mengikat kontrak kerja dengan narapidana kasus pedofilia.
"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung," tegasnya.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan aspirasi rakyat menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual.
"Saatnya bangsa ini menguatkan dukungan untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-4)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Cancel culture sebagai bentuk kontrol sosial bisa menjadi alat yang efektif untuk menegakkan nilai moral dan sosial. Namun, jika dilakukan secara impulsif dapat menjadi perilaku yang abusif
PENANGKAPAN artis Saipul Jamil disebut kontroversial karena aparat disebut tidak menunjukkan surat penangkapan. Terkait hal itu, Polisi menyampaikan alasan petugas
Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Pemeriksaan oleh Propam dilakukan karena diduga ada pelanggaran dalam prosedur penangkapan asisten Saipul Jamil itu.
POLISI menyimpulkan hasil uji laboratorium rambut Saipul Jamil negatif narkoba.
Sabtu (6/1) dini hari, pedangdut Saipul Jamil kembali ke Polsek Tambora setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved